SAIBETIK– Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 kembali memanas. Proyek bernilai Rp6,88 miliar itu kini resmi menyeret satu tersangka baru, yakni BL, orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur, MDR. Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan praktik korupsi yang telah merugikan negara miliaran rupiah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan update terbaru penyidikan pada Selasa, 9 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa BL telah tiga kali dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak satu pun panggilan tersebut ia hadiri. Ketidakpatuhan itu membuat tim penyidik melakukan pencarian, hingga akhirnya BL ditangkap pada 19 November 2025.
Begitu ditangkap, BL langsung dibawa untuk diperiksa intensif sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti penting yang cukup kuat untuk menjerat BL sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan resmi dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Lampung Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tertanggal 20 November 2025.
Penyidik menyebut, keterlibatan BL bukanlah peran kecil. Dalam konstruksi perkara, BL diduga menjadi perantara yang ditunjuk langsung oleh MDR untuk menerima uang dari salah satu perusahaan. Uang itu diduga sebagai “jaminan” agar perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan proyek gerbang rumah jabatan. Praktik semacam ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, sekaligus membuka dugaan adanya jaringan permainan kotor dalam proses penentuan pemenang proyek.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan BL dan tersangka lain mencapai Rp3,80 miliar. Angka ini diperkirakan dapat bertambah seiring proses audit lanjutan dan pemeriksaan saksi lainnya. Tim penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak, termasuk pejabat lain hingga pihak swasta yang kemungkinan ikut menikmati aliran dana proyek tersebut.
Untuk mempercepat proses pengungkapan secara menyeluruh, BL ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Ia menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025. Masa penahanannya kemudian diperpanjang selama 40 hari guna memastikan penyidik memiliki cukup waktu untuk memperkuat berkas perkara serta memeriksa saksi tambahan.
BL dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Primair, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara secara subsidiair, ia dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, publik menanti apakah kasus ini akan mengarah pada penetapan tersangka lain, mengingat peran BL yang disebut-sebut sebagai tangan kanan MDR. Penyidik Kejati Lampung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan mengungkap aktor lain yang turut menikmati dan mengendalikan korupsi proyek multimiliar ini.***








