• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Maret 10, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

TERUNGKAP! Direktur Perusahaan Diciduk, Proyek Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar Diduga Rugikan Negara

Melda by Melda
09/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
TERUNGKAP! Direktur Perusahaan Diciduk, Proyek Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar Diduga Rugikan Negara

SAIBETIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) resmi menahan RAY, direktur sebuah perusahaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar dari APBD 2020.

Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025 dan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Desember 2025, di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

“Setiap fasilitas publik yang dibangun dengan uang negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya. Penyimpangan seperti pengurangan volume pekerjaan jelas merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, kami bertindak tegas,” tegas Rita Susanti, Senin (8/12/2025).

BeritaTerkait

Drama Baru Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Lamtim: BL Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Nama-Nama Besar?

UMKM Lampung Tengah Naik Kelas: Dari Festival Lokal Hingga Pasar Internasional

Rita menambahkan, dugaan korupsi proyek publik bukan sekadar kejahatan finansial, melainkan pengkhianatan terhadap amanah pembangunan daerah. Dalam kasus ini, RAY diduga mengurangi volume pekerjaan dan mengubah spesifikasi pondasi, dinding, serta lantai beton subgai buatan, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,02 miliar.

“Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001. Penahanan ini adalah langkah awal, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi kepentingan publik,” jelasnya.

Menurut Rita, Taman Hutan Kota bukan sekadar ruang hijau. Tempat ini menjadi ruang sosial, area bermain anak-anak, dan bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik berkualitas sesuai Asta Cita, yaitu pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Korupsi proyek seperti ini tidak hanya menghancurkan angka APBD, tapi juga hak masyarakat untuk menikmati fasilitas publik yang layak,” pungkasnya.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Dugaan Korupsi APBDKejari Lampung TengahKorupsi Taman Hutan KotaPenahanan Direktur PerusahaanPenegakan Hukum LampungPengawasan Proyek PublikProyek Fasilitas PublikRAY Tersangka Korupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Bekuk Pelaku Perampasan Sadis di Pantai Ketang, Satu Tersangka Diamankan dan Tiga Masih Buron

Next Post

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Raih Predikat WBK, Layanan Publik Makin Transparan dan Profesional

Next Post
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Raih Predikat WBK, Layanan Publik Makin Transparan dan Profesional

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Raih Predikat WBK, Layanan Publik Makin Transparan dan Profesional

HUT Ke-26 DWP Pringsewu Jadi Momentum Refleksi Diri dan Pendorong Indonesia Emas 2045

HUT Ke-26 DWP Pringsewu Jadi Momentum Refleksi Diri dan Pendorong Indonesia Emas 2045

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Kambing di Tanjung Bintang, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Kambing di Tanjung Bintang, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Perseroda Lampung Selatan Maju Masuki Babak Baru, Bupati Egi Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Perseroda Lampung Selatan Maju Masuki Babak Baru, Bupati Egi Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Lampung Selatan Siapkan Pengamanan Maksimal Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Operasi Lilin Krakatau Siap Digelar

Lampung Selatan Siapkan Pengamanan Maksimal Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Operasi Lilin Krakatau Siap Digelar

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kasus OTT Rejang Lebong Jadi Peringatan, LSM PRO RAKYAT Soroti Potensi Korupsi di Daerah

Kasus OTT Rejang Lebong Jadi Peringatan, LSM PRO RAKYAT Soroti Potensi Korupsi di Daerah

10/03/2026
Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, Interaksi Bebas Dendi Ramadhona Picu Pertanyaan Publik

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, Interaksi Bebas Dendi Ramadhona Picu Pertanyaan Publik

10/03/2026
Kalapas Kalianda Terima Silaturahmi Pemuka Adat, Dorong Pembinaan Humanis

Kalapas Kalianda Terima Silaturahmi Pemuka Adat, Dorong Pembinaan Humanis

10/03/2026
Antisipasi Lonjakan Harga, Pasar Murah Digelar di Polsek Kalianda

Antisipasi Lonjakan Harga, Pasar Murah Digelar di Polsek Kalianda

10/03/2026
Delapan Remaja Terlibat Tawuran di Pringsewu, Polisi Sita Klewang 1,6 Meter

Delapan Remaja Terlibat Tawuran di Pringsewu, Polisi Sita Klewang 1,6 Meter

10/03/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved