SAIBETIK – Pengadilan Tanjungkarang Vonis 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama
Pada Rabu, 10 Juli 2024, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Salman Raziq (33), warga Palembang, Sumatera Selatan, dalam kasus narkoba yang terkait dengan jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Salman Raziq dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terlibat aktif dalam pengiriman dan penyalahgunaan sabu-sabu di tingkat internasional. Majelis hakim mempertimbangkan bukti yang kuat yang mendukung keterlibatan Salman dalam kegiatan ilegal ini.
“Hukuman 20 tahun penjara yang kami putuskan adalah hasil dari pertimbangan yang matang atas seriusnya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, yang merugikan banyak pihak,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Windana dalam pengumuman putusannya.
Salman Raziq, bersama dengan anggota jaringan lainnya, terlibat dalam rekrutmen kurir dan pengiriman besar-besaran narkotika. Jaksa penuntut menyebutkan bahwa kegiatan ini telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat dan kesejahteraan nasional.
Tarmizi, pengacara yang mewakili Salman Raziq, mengonfirmasi bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan ini, dengan harapan dapat meraih keadilan yang lebih baik dalam proses hukum yang berikutnya.***