• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama Dihukum 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tanjungkarang

Sava Mentari by Sava Mentari
11/07/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama Dihukum 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tanjungkarang

SAIBETIK – Pengadilan Tanjungkarang Vonis 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama

Pada Rabu, 10 Juli 2024, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Salman Raziq (33), warga Palembang, Sumatera Selatan, dalam kasus narkoba yang terkait dengan jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Salman Raziq dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terlibat aktif dalam pengiriman dan penyalahgunaan sabu-sabu di tingkat internasional. Majelis hakim mempertimbangkan bukti yang kuat yang mendukung keterlibatan Salman dalam kegiatan ilegal ini.

BeritaTerkait

No Content Available

“Hukuman 20 tahun penjara yang kami putuskan adalah hasil dari pertimbangan yang matang atas seriusnya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, yang merugikan banyak pihak,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Windana dalam pengumuman putusannya.

Salman Raziq, bersama dengan anggota jaringan lainnya, terlibat dalam rekrutmen kurir dan pengiriman besar-besaran narkotika. Jaksa penuntut menyebutkan bahwa kegiatan ini telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat dan kesejahteraan nasional.

Tarmizi, pengacara yang mewakili Salman Raziq, mengonfirmasi bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan ini, dengan harapan dapat meraih keadilan yang lebih baik dalam proses hukum yang berikutnya.***

Tags: Kasus narkobasalman raziq
ShareTweetSendShare
Previous Post

Radio DBFM 93.0 Kalianda Gelar Lomba Karaoke Dangdut untuk Maksimalkan Potensi Lampung Selatan

Next Post

Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Next Post
Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Terkini dari Apkasi Otonomi Expo 2024: Kunjungan Gibran Rakabuming ke Stand Lampung Tengah Membuat Heboh

Terkini dari Apkasi Otonomi Expo 2024: Kunjungan Gibran Rakabuming ke Stand Lampung Tengah Membuat Heboh

Fenomena Gemoy: Membangun Komunikasi Politik dan Jembatan Antargenerasi di Pilkada

King Maker ala Nunik, Usung Kolega dan Adik di Pilkada Lamtim dan Pilgub Lampung

Ada Bansos Khusus Anak Sekolah untuk Seluruh Jenjang Pendidikan, Segini Besarannya

Ada Bansos Khusus Anak Sekolah untuk Seluruh Jenjang Pendidikan, Segini Besarannya

JANGAN SALAH!Ini 5 Jenis Ameniti Hotel yang Boleh Dibawa

JANGAN SALAH!Ini 5 Jenis Ameniti Hotel yang Boleh Dibawa

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

12/01/2026
Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

12/01/2026
Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

12/01/2026
Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

12/01/2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

12/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved