• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, September 13, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Korupsi PT BPRS Tanggamus Kembalikan Uang Negara Rp140 Juta

Melda by Melda
28/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Terdakwa Kasus Korupsi PT BPRS Tanggamus Kembalikan Uang Negara Rp140 Juta

SAIBETIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menerima setoran uang pengganti kerugian negara dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di tubuh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus. Kali ini, uang sebesar Rp110 juta diserahkan oleh keluarga terdakwa Agung Setiawan Pamungkas, pihak swasta yang turut terseret dalam kasus tersebut.

Penyerahan uang dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025 dan diterima langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus. Ini merupakan kali kedua terdakwa mengembalikan kerugian negara, setelah sebelumnya menyerahkan Rp30 juta pada Maret 2025. Total uang pengganti yang telah disetor Agung mencapai Rp140 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanggamus, Fathurrahman, menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan dalam rekening khusus milik Kejaksaan hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.

BeritaTerkait

Membangun Harapan Di Atas Sungai, Gubernur Lampung Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jembatan Viral Tampang Muda

Polsek Pugung Bersama Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Tanggamus

“Apabila nanti terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan, maka uang ini akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara sesuai ketentuan hukum,” ujar Fathurrahman.

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, total kerugian negara dalam proyek pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior ruko kantor PT. BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022 tercatat sebesar Rp518.897.089.

Selain Agung, dua nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Falachi Fadoli dan Sarjono, masing-masing mantan Direktur dan Direktur Utama PT BPRS Tanggamus. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan berkeadilan demi kepentingan publik serta pemulihan kerugian keuangan negara.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: AgungSetiawanPamungkasKorupsiBPRSTanggamusTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Resmi Dilantik, 266 PPPK Kota Bandar Lampung Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme

Next Post

Kapolri Resmikan Pembangunan 20 SPPG di Lampung, Ribuan Siswa Siap Nikmati Makanan Bergizi Gratis

Next Post
Kapolri Resmikan Pembangunan 20 SPPG di Lampung, Ribuan Siswa Siap Nikmati Makanan Bergizi Gratis

Kapolri Resmikan Pembangunan 20 SPPG di Lampung, Ribuan Siswa Siap Nikmati Makanan Bergizi Gratis

Kapolri Resmikan Gedung Baru Mapolda Lampung, Tinjau Layanan Kesehatan dan UMKM Bhayangkari

Kapolri Resmikan Gedung Baru Mapolda Lampung, Tinjau Layanan Kesehatan dan UMKM Bhayangkari

Delapan Bulan Terabaikan, Gema Puan Suarakan Kekecewaan: Ridwan 98 Minta Presiden Prabowo Dengarkan Relawan

Delapan Bulan Terabaikan, Gema Puan Suarakan Kekecewaan: Ridwan 98 Minta Presiden Prabowo Dengarkan Relawan

Belajar dari Teluk Bakau: 148 Kades Pesawaran Gali Ilmu BUMDes dan Bangun Kolaborasi Regional

Belajar dari Teluk Bakau: 148 Kades Pesawaran Gali Ilmu BUMDes dan Bangun Kolaborasi Regional

Bupati Lamsel Sambut Kapolri, Dukung Penuh Pembangunan SPPG untuk Anak-Anak Sekolah

Bupati Lamsel Sambut Kapolri, Dukung Penuh Pembangunan SPPG untuk Anak-Anak Sekolah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DAAL Bawa Kisah Perempuan Penderes Damar Lampung ke Pentas Internasional

DAAL Bawa Kisah Perempuan Penderes Damar Lampung ke Pentas Internasional

13/09/2025
Bupati Tanggamus Turun Tangan Pascabanjir dan Longsor di Cukuh Balak, Serahkan Bantuan Sembako dan Pastikan Mitigasi Bencana

Bupati Tanggamus Turun Tangan Pascabanjir dan Longsor di Cukuh Balak, Serahkan Bantuan Sembako dan Pastikan Mitigasi Bencana

13/09/2025
Puan Maharani Komando Reformasi Legislatif: Parlemen Jadi Garda Rakyat Wujudkan Sumitronomic Prabowo

Puan Maharani Komando Reformasi Legislatif: Parlemen Jadi Garda Rakyat Wujudkan Sumitronomic Prabowo

13/09/2025
Skandal SMA Siger: Dugaan Penggelapan Aset Pemkot Bandar Lampung Kian Menguat, BPKAD dan Kepala Sekolah Jadi Sorotan

Skandal SMA Siger: Dugaan Penggelapan Aset Pemkot Bandar Lampung Kian Menguat, BPKAD dan Kepala Sekolah Jadi Sorotan

13/09/2025
Prajurit Brigif 4 Marinir/BS Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Refleksi Teladan Rasul di Masjid Al-Bahrie Pesawaran

Prajurit Brigif 4 Marinir/BS Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Refleksi Teladan Rasul di Masjid Al-Bahrie Pesawaran

13/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved