SAIBETIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menerima setoran uang pengganti kerugian negara dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di tubuh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus. Kali ini, uang sebesar Rp110 juta diserahkan oleh keluarga terdakwa Agung Setiawan Pamungkas, pihak swasta yang turut terseret dalam kasus tersebut.
Penyerahan uang dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025 dan diterima langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus. Ini merupakan kali kedua terdakwa mengembalikan kerugian negara, setelah sebelumnya menyerahkan Rp30 juta pada Maret 2025. Total uang pengganti yang telah disetor Agung mencapai Rp140 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanggamus, Fathurrahman, menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan dalam rekening khusus milik Kejaksaan hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
“Apabila nanti terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan, maka uang ini akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara sesuai ketentuan hukum,” ujar Fathurrahman.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, total kerugian negara dalam proyek pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior ruko kantor PT. BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022 tercatat sebesar Rp518.897.089.
Selain Agung, dua nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Falachi Fadoli dan Sarjono, masing-masing mantan Direktur dan Direktur Utama PT BPRS Tanggamus. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan berkeadilan demi kepentingan publik serta pemulihan kerugian keuangan negara.***