SAIBETIK — Seorang pria asal Way Sulan tak berkutik saat polisi menggerebek rumah tempat ia tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kecamatan Candipuro. Penangkapan ini dilakukan Polsek Candipuro pada Rabu sore, 28 Mei 2025 pukul 16.30 WIB di Dusun Sindang Ayu, Desa Cintamulya.
Kanit Reskrim Polsek Candipuro, IPDA Andi Kusuma Jaya Sembiring, memimpin langsung penggerebekan yang dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Ternyata benar, pelaku sedang menggunakan sabu di dalam kamar rumah,” ungkapnya.
Pelaku diketahui berinisial AA (41), warga Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai, satu klip sabu utuh, satu pirek kaca, bong dari botol larutan cap kaki tiga, dua korek api gas, satu ponsel merek Vivo, dan dompet kecil berwarna coklat.
Saat diinterogasi, AA mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang di Way Sulan dengan harga Rp700 ribu. Polisi saat ini masih menelusuri jaringan peredaran berdasarkan pengakuan tersebut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan bisa sampai seumur hidup,” tegas AKP Farid.
Ia juga menambahkan bahwa kasus narkoba menjadi salah satu prioritas utama di wilayah hukum Polsek Candipuro. “Kami tak akan kompromi dengan pelaku narkoba. Kami terus perkuat patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkotika, terutama yang menyasar masyarakat pedesaan,” pungkasnya.***