SAIBETIK- Aksi cepat Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HY (30) berhasil diringkus saat berada di warung depan rumahnya di Dusun Induk, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Jumat malam (11/7/2025).
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif pasca laporan dari warga yang menjadi korban pencurian saat rumah dalam kondisi kosong.
“Pelaku merusak pengait jendela belakang rumah, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga, seperti uang tunai sekitar Rp3 juta, cincin emas 10 gram, rokok berbagai merek, serta satu unit ponsel VIVO Y12 lengkap dengan kotaknya,” jelas AKP Agus Jatmiko, Sabtu (12/7/2025).
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta. Penangkapan HY dilakukan tanpa perlawanan, dan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti hasil curian, termasuk sebilah golok yang digunakan saat beraksi.
“Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat. Kami imbau agar warga lebih berhati-hati dan selalu memastikan rumah dalam kondisi terkunci rapat sebelum ditinggal,” tambahnya.
HY kini diamankan di Mapolsek Padang Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Tidak ada ruang gerak bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus bergerak cepat mengungkap kasus-kasus serupa demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tutup AKP Agus Jatmiko.***