• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Juli 13, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp25 Juta

Melda by Melda
13/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp25 Juta

SAIBETIK- Aksi cepat Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HY (30) berhasil diringkus saat berada di warung depan rumahnya di Dusun Induk, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Jumat malam (11/7/2025).

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif pasca laporan dari warga yang menjadi korban pencurian saat rumah dalam kondisi kosong.

“Pelaku merusak pengait jendela belakang rumah, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga, seperti uang tunai sekitar Rp3 juta, cincin emas 10 gram, rokok berbagai merek, serta satu unit ponsel VIVO Y12 lengkap dengan kotaknya,” jelas AKP Agus Jatmiko, Sabtu (12/7/2025).

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta. Penangkapan HY dilakukan tanpa perlawanan, dan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti hasil curian, termasuk sebilah golok yang digunakan saat beraksi.

BeritaTerkait

Amankan Tradisi Suroan, Polsubsektor Negeri Katon Jaga Kamtibmas Saat Pertunjukan Wayang Kulit di Pesawaran

Modus pura-pura bantu, malah beraksi: Pelaku Curas Dibekuk Tekab 308 Polres Pesawaran

“Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat. Kami imbau agar warga lebih berhati-hati dan selalu memastikan rumah dalam kondisi terkunci rapat sebelum ditinggal,” tambahnya.

HY kini diamankan di Mapolsek Padang Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Tidak ada ruang gerak bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus bergerak cepat mengungkap kasus-kasus serupa demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tutup AKP Agus Jatmiko.***

Source: wahyudin
Tags: PencurianRumahKosongPolresPesawaranPolsekPadangCerminTekab308Presisi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Amankan Tradisi Suroan, Polsubsektor Negeri Katon Jaga Kamtibmas Saat Pertunjukan Wayang Kulit di Pesawaran

Next Post

Viral Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Pastikan Hoaks: Korban Selamat, Luka Akibat Terjatuh

Next Post
Viral Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Pastikan Hoaks: Korban Selamat, Luka Akibat Terjatuh

Viral Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Pastikan Hoaks: Korban Selamat, Luka Akibat Terjatuh

Atlet Parkour Asal Metro Sumbang Perunggu di Indonesia Open Gymnastics 2025

Atlet Parkour Asal Metro Sumbang Perunggu di Indonesia Open Gymnastics 2025

Wabup Komang Koheri dan Ni Ketut Dewi Nadi Temui WHDI Trimurjo, Perkuat Peran Perempuan Hindu dalam Pembangunan Daerah

Wabup Komang Koheri dan Ni Ketut Dewi Nadi Temui WHDI Trimurjo, Perkuat Peran Perempuan Hindu dalam Pembangunan Daerah

Prajurit Yonif 7 Marinir Raih Emas di Lampung Open II, Amankan Tiket PON 2025

Prajurit Yonif 7 Marinir Raih Emas di Lampung Open II, Amankan Tiket PON 2025

HIPMI Dukung Raperda Insentif Investasi Pemprov Lampung, Dorong Iklim Usaha Ramah UMKM dan Wirausaha Muda

HIPMI Dukung Raperda Insentif Investasi Pemprov Lampung, Dorong Iklim Usaha Ramah UMKM dan Wirausaha Muda

No Result
View All Result

Berita Terbaru

HIPMI Dukung Raperda Insentif Investasi Pemprov Lampung, Dorong Iklim Usaha Ramah UMKM dan Wirausaha Muda

HIPMI Dukung Raperda Insentif Investasi Pemprov Lampung, Dorong Iklim Usaha Ramah UMKM dan Wirausaha Muda

13/07/2025
Prajurit Yonif 7 Marinir Raih Emas di Lampung Open II, Amankan Tiket PON 2025

Prajurit Yonif 7 Marinir Raih Emas di Lampung Open II, Amankan Tiket PON 2025

13/07/2025
Wabup Komang Koheri dan Ni Ketut Dewi Nadi Temui WHDI Trimurjo, Perkuat Peran Perempuan Hindu dalam Pembangunan Daerah

Wabup Komang Koheri dan Ni Ketut Dewi Nadi Temui WHDI Trimurjo, Perkuat Peran Perempuan Hindu dalam Pembangunan Daerah

13/07/2025
Atlet Parkour Asal Metro Sumbang Perunggu di Indonesia Open Gymnastics 2025

Atlet Parkour Asal Metro Sumbang Perunggu di Indonesia Open Gymnastics 2025

13/07/2025
Viral Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Pastikan Hoaks: Korban Selamat, Luka Akibat Terjatuh

Viral Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Pastikan Hoaks: Korban Selamat, Luka Akibat Terjatuh

13/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved