SAIBETIK— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kembali menunjukkan aksi sigap dan presisinya. Dalam waktu singkat, mereka berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta, S.Kom, pelaku berinisial R (31) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti seperti laptop putih merk Acer, tas hitam, dan dua tabung gas LPG 3 kg berhasil disita.
“Modus pelaku masuk rumah korban adalah dengan merusak ventilasi dan membuka jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil beberapa barang berharga milik korban,” ujar IPDA Christop.
Korban, Ade Imba Wahyu Pamungkas (22), yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong. Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hanya dalam hitungan jam.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (15/7/2025) sekitar pukul 23.15 WIB di wilayah Desa Baturaja. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit laptop Acer 14 inch warna putih + charger
- 1 tas hitam
- 2 tabung gas LPG 3 kg
- 1 unit mesin sugu
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi terhadap kecepatan dan ketepatan jajarannya.
“Ini bukti nyata Polri hadir untuk masyarakat. Kami ingatkan warga agar selalu waspada dan tak ragu melapor jika melihat tindak kriminal. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***