SAIBETIK— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mesin traktor yang meresahkan warga. Tersangka berinisial YH (36), seorang petani asal Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, dibekuk pada Rabu (6/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti dua unit mesin traktor hasil curian. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu rekan pelaku yang kini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Muhyi yang langsung melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. YH ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri mesin traktor merk Kubota 8.5 PK berwarna oranye pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi itu dilakukannya bersama seorang rekan berinisial Prana (35), yang juga warga Palas Pasemah dan saat ini masih buron.
Traktor yang terparkir di depan rumah korban, Suyatno (61) — seorang petani warga Desa Sukaraja — menjadi sasaran pencurian. Para pelaku membongkar mesin dengan melepas empat baut pengikat lalu membawanya kabur menggunakan sepeda motor.
Selain itu, YH juga mengaku pernah mencuri mesin traktor Yanmar berwarna merah di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Kedua mesin hasil curian disembunyikan di sebuah gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib di Desa Palas Pasemah.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin traktor Kubota warna oranye beserta kerangka, dan satu unit mesin traktor Yanmar warna merah beserta kerangka.
Atas perbuatannya, YH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami masih memburu satu pelaku lain serta mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian serupa di wilayah hukum Polsek Palas,” pungkas Kapolsek Suyitno.***