SAIBETIK– Aksi pencurian yang terjadi saat suasana hajatan pernikahan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar. Seorang pria berinisial AJ (26), ditangkap setelah diketahui mencuri telepon genggam milik seorang mahasiswi yang tengah bertugas sebagai panitia penerima tamu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban kehilangan ponsel Samsung Galaxy A55 5G warna iceblue yang diletakkan di atas meja hidangan.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025 di kediamannya di Dusun IX Tanjung Rejo II. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad.
“Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah diinterogasi, ia akhirnya mengaku telah mengambil ponsel korban,” ujar AKP Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025).
Barang bukti berupa 1 unit HP Samsung Galaxy A55 5G warna iceblue dan kotak perangkat yang sesuai dengan nomor IMEI milik korban berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan pelaku, ponsel diambil saat tidak ada yang memperhatikan dan langsung dibawa kabur.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 480 KUHP jika terbukti sebagai penadah. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara,” tutup AKP Budi Howo.***