SAIBETIK – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan GMS (23), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, yang terlibat pencurian tiang pembatas jalan atau guard rail di Jembatan Overpass KM 91+00 Jalur Ambon (A), Desa Kerawang Sari, Kecamatan Natar. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan ini. “Pelaku kami amankan di wilayah Natar. Barang bukti berupa puluhan tiang pembatas jalan telah kami sita untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Kejadian pencurian berlangsung pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diketahui mengambil tiang pembatas jalan milik PT Bakauheni–Terbanggi Besar yang diawasi oleh GA (29), seorang karyawan swasta. Modusnya, pelaku melepas dan mengangkut komponen guard rail di area proyek. Barang curian meliputi 66 blok piece, 34 chanel post, dan 10 lembar beam dengan total panjang sekitar 40 meter. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp38 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku adalah GMS, yang dikenal dengan julukan “Bema” atau “Apri”. Dipimpin Panit I Reskrim Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Senin pagi (11/8/2025). Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini, GMS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan. Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Budi Howo mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di fasilitas umum, terutama yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.***