SAIBETIK – Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengamankan pelaku pencurian mesin pompa air milik Masjid Al Ikhlas di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Pelaku berinisial RR (24), warga Dusun Cinta Mulya, Desa Tarahan, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) dini hari setelah terbukti mencuri bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku RR kami amankan pada pukul 00.35 WIB di wilayah Desa Tarahan. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri mesin pompa air masjid bersama satu rekannya yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, Riki Rianto (33), pelaku masuk ke area masjid dan memotong pipa serta kabel untuk mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp850.000.
Unit Reskrim Polsek Katibung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rika Adi Wijaya melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dua hari setelah kejadian, polisi menangkap RR di Desa Tarahan beserta barang bukti berupa mesin pompa dan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya. Dengan menggunakan alat potong, ia merusak instalasi pipa dan kabel sebelum membawa kabur mesin pompa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Kami masih memburu satu pelaku lain. Kepada masyarakat, kami imbau untuk waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku,” tegas Kapolsek.***










