SAIBETIK- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil meringkus RS (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Sparepart Maju Motor. Aksi pembobolan tersebut terjadi pada akhir Juni 2025, tepatnya Minggu dini hari, 29 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Desa Fajar Baru. Dia mengakui mencuri uang dari laci toko setelah membobol atap bangunan,” jelas Iptu Rudy, Kamis (7/8/2025).
Kejadian bermula saat pelaku menyelinap ke dalam toko melalui atap bagian belakang. Ia menuruni plafon menggunakan balok kayu, kemudian membuka laci meja kasir yang tidak dikunci dan mengambil uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari pemilik toko. Informasi dari warga setempat menjadi kunci utama yang mengarah pada lokasi persembunyian pelaku.
“Pelaku beraksi saat lingkungan sepi, memanfaatkan sisi bangunan yang kurang diawasi. Ini jadi pelajaran penting bagi pemilik usaha agar memperkuat sistem keamanan,” tambah Rudy.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celana pendek hitam yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu batang kayu balok yang dipakai untuk turun dari atap.
Kini RS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami terus lakukan penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” pungkas Kapolsek.***