SAIBETIK – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap Arta Dimas Pratama alias Alex (23), DPO kasus pencurian kabel listrik dengan pemberatan senilai Rp34 juta. Warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung ini ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kapolsek Jati Agung AKP Rudi Prawira membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ADP alias Alex adalah buronan kami sejak Desember 2024. Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 01.48 WIB, ketika pelaku melompati pagar rumah korban Heriyanto di Dusun Karang Turi, Desa Karang Anyar. Ia masuk ke gudang, memotong kabel listrik jenis NYY 150 mm merek Extrana sepanjang 200 meter, dan memasukkannya ke dalam karung.
Aksi pelaku sempat terekam CCTV, namun dua kamera tiba-tiba mati. Korban yang memergoki kejadian memanggil kepala dusun dan ketua RT, lalu berteriak “maling”, membuat pelaku kabur. Dari lokasi, 10 meter kabel berhasil dibawa pelaku, sementara 190 meter lainnya ditemukan sudah terpotong.
Kerugian korban mencapai Rp34 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku di Tulang Bawang Barat dan langsung melakukan penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama Jumadi bin Wagilan, yang kasusnya telah lebih dulu P21. Barang bukti yang disita meliputi kabel listrik merek Extrana sepanjang 7 meter, dua karung putih, satu gunting kabel besar, satu tas ransel merek Polo, satu unit CCTV merek Ajhua, serta pakaian dan penutup muka yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa di wilayah lain.***