SAIBETIK- Kasus kekerasan yang paling memilukan di Pringsewu kembali menyita perhatian publik. Nasib pilu menimpa seorang remaja putri berinisial NAH (16), yang saat ini harus menjalani hidup dengan beban berat: hamil tujuh bulan. Pelaku dugaan tindak asusila ini adalah MZ (66), ayah tirinya sendiri.
Peristiwa ini menjadi pengingat pedih tentang bahaya laten predator di lingkaran keluarga. Pringsewu kembali dicoreng oleh kejahatan yang seharusnya tidak pernah terjadi di rumah sendiri.
Modus Paling Mematikan: Ancaman Pisahkan dari Ibu
Polres Pringsewu telah mengamankan pelaku dan membenarkan laporan ini. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, memastikan proses hukum sedang berjalan.
“Kami telah menahan terduga pelaku, MZ (66), terkait dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah berada di Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Sabtu (8/11/2025).
MZ, seorang buruh tani di Kecamatan Gadingrejo, ditangkap petugas di rumahnya Kamis (6/11/2025) pukul 16.00 WIB.
Investigasi sementara mengungkap bahwa tindak asusila itu terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat NAH mencoba melawan di kamarnya, pelaku menggunakan senjata psikologis paling kejam: ancaman akan mengirim NAH kembali ke ayah kandungnya di Riau. Ancaman tersebut berhasil membuat korban ketakutan dan tak berdaya.
Meskipun upaya kedua MZ berhasil diketahui ibu korban sebulan kemudian, rahasia besar itu baru terkuak beberapa bulan setelahnya.
Pulang dengan Perut Membuncit
Fakta kehamilan NAH terungkap pada Juli 2025, saat korban bekerja di luar kota, tepatnya di Bandar Lampung. Ia mengontak ibunya karena merasakan tanda-tanda kehamilan. Tes membuktikan NAH positif.
Karena terikat kontrak, NAH baru bisa kembali ke Pringsewu pada akhir Oktober. Sungguh mengejutkan, saat diperiksa, usia kandungannya sudah menginjak tujuh bulan.
Mengetahui suaminya adalah terduga pelaku, sang ibu melaporkan MZ demi keadilan putrinya.
“Penyidik masih mendalami motif. Kami kesulitan karena tersangka belum sepenuhnya kooperatif memberikan keterangan,” tambah AKP Johannes.
MZ dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menjanjikan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.***






