SAIBETIK — Satlantas Polres Lampung Selatan menggelar sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor sekaligus pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan di Jalan Trans Sumatra, depan Juang Jaya, Kecamatan Sidomulyo, pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP R. Mangala Agung SM.
Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan roda dua dan roda empat, petugas juga membagikan brosur mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang dimulai pada 1 Mei 2025. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda, sekaligus mendukung upaya Pemprov Lampung dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan sekaligus sosialisasi pemutihan pajak ini sangat penting agar masyarakat semakin sadar akan kewajiban administrasi kendaraan dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” kata AKP R. Mangala Agung SM.
Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mengingatkan masyarakat tentang etika berkendara yang aman dan tertib, guna menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif di wilayah Lampung Selatan. Dalam acara ini, perwakilan dari Jasa Raharja, BPK Hendro Aji, turut memberikan informasi tentang jaminan kecelakaan lalu lintas dan pentingnya asuransi bagi pengendara.
Pemeriksaan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran hukum serta kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendorong terciptanya Kamseltibcar Lantas yang lebih baik di Kabupaten Lampung Selatan.***