• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung: Penggugat Klaim Punya Bukti Surat Perjanjian

Fatih Kesuma by Fatih Kesuma
02/06/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Sidang Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung: Penggugat Klaim Punya Bukti Surat Perjanjian

SAIBETIK – Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 31 Mei 2024, terkait sengketa lahan di Perumahan Jatisari, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, dengan hakim anggota Ajie Surya Prawira dan Ryzza Dharma. Hadir dalam sidang tersebut pihak penggugat, Tri Joko Margono, bersama kuasa hukumnya Ridho dari R.A.H & CO, serta para tergugat yaitu Feri, Jumadi, dan Andri.

Kuasa hukum penggugat, Ridho, menyampaikan kepada Pantaulampung.com bahwa terdapat pernyataan menarik dari tergugat Feri. “Feri mengklaim tidak pernah menandatangani perjanjian yang dibuat oleh penggugat,” kata Ridho. Namun, Ridho menegaskan bahwa klaim tersebut adalah kebohongan besar karena pihaknya memiliki bukti berupa tanda tangan tergugat Jumadi dan Feri pada perjanjian tersebut.

BeritaTerkait

Inspektorat Lampung Utara Mulai Periksa Dugaan Pungli di BKPSDM

Ridho menambahkan bahwa kliennya, Tri Joko Margono, tidak mungkin bertindak tanpa adanya perjanjian tertulis. “Kami memiliki bukti yang akan kami presentasikan pada sidang berikutnya,” ujarnya. Ridho juga mengingatkan para tergugat untuk tidak memberikan keterangan palsu karena ada pasal yang mengatur tentang keterangan palsu.

Sementara itu, tergugat Jumadi mengaku awalnya tidak mengetahui masalah yang menimpanya. “Saya tergugat, tapi awalnya tidak tahu tentang masalah antara Feri dan Joko,” jelasnya. Ia mengakui telah menandatangani surat terkait pengelolaan, bukan surat perjanjian jual beli.

Tergugat lainnya, Andri, menyatakan bahwa ia diminta mengosongkan rumah tersebut karena adanya surat jual beli. “Sebagai konsumen, saya memeriksa perizinan dan sertifikat perumahan yang semuanya atas nama Feri,” katanya.

Kasus ini bermula dari gugatan Tri Joko Margono terhadap rumah bersertifikat atas nama Feri di Perumahan Jatisari. Menurut Ridho, Andri menguasai bangunan yang dibangun oleh kliennya dan tidak memberikan sertifikat sesuai perjanjian. Kliennya telah membayar berbagai biaya termasuk tunggakan bank dan biaya notaris, namun tergugat belum memenuhi perjanjian.

Ridho juga menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp945.086.447 dan kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000. Ia menyoroti bangunan yang masih ditempati meski sedang dalam sengketa.

Kliennya, Tri Joko Margono, ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan siap membuka akses untuk menyelesaikan masalah dengan tergugat. (Tim)

Tags: PemeriksaanPengadilanSidang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Potongan Tapera untuk Pekerja dengan Gaji Rp2,7 Juta: Penjelasan Lengkap

Next Post

Kim Jiwon Makin Populer, Tiket Fanmeeting ‘Be My One’ di Tokyo dan Osaka Habis dalam Sekejap!

Next Post
Kim Jiwon Makin Populer, Tiket Fanmeeting ‘Be My One’ di Tokyo dan Osaka Habis dalam Sekejap!

Kim Jiwon Makin Populer, Tiket Fanmeeting 'Be My One' di Tokyo dan Osaka Habis dalam Sekejap!

Segera Tayang! ‘A LOVE SO BEAUTIFUL’ Versi Thailand, Dibintangi Dew Jirawat dan Prim Chanikarn

Segera Tayang! 'A LOVE SO BEAUTIFUL' Versi Thailand, Dibintangi Dew Jirawat dan Prim Chanikarn

Kim Jiwon Akan Mengadakan Fan Meeting di Jakarta pada 31 Agustus 2024

Kim Jiwon Akan Mengadakan Fan Meeting di Jakarta pada 31 Agustus 2024

Sinopsis Drama China “PRESENT IS PRESENT” (2024): Kisah Cinta Antar Time Traveler

Sinopsis Drama China "PRESENT IS PRESENT" (2024): Kisah Cinta Antar Time Traveler

Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Mempersembahkan Dukungan kepada Jamaah Haji Kabupaten Pringsewu di Tanah Suci

Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Mempersembahkan Dukungan kepada Jamaah Haji Kabupaten Pringsewu di Tanah Suci

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

19/08/2025
Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

19/08/2025
Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

19/08/2025
Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

19/08/2025
Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

19/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved