SAIBETIK- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak perlawanan (eksepsi) tiga terdakwa dalam perkara PT LEB. Tim kuasa hukum menyatakan siap memasuki tahap pembuktian dan meminta sejumlah nama, termasuk Anshori Djausal, dihadirkan sebagai saksi.
Eksepsi Ditolak, Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Putusan sela dibacakan Jumat (27/1/2026). Majelis menilai dalil formil dan dasar hukum yang diajukan kuasa hukum tidak cukup kuat. “Rabu (4 Maret 2026) sidang lanjutan agenda pembuktian,” ujar ketua majelis di persidangan.
Kuasa hukum para terdakwa menyatakan menerima putusan dan menyiapkan strategi pembuktian. Tim penasihat hukum dari kubu komisaris menyebut pihaknya akan berkoordinasi untuk menyiapkan bukti dan saksi yang relevan.
Permintaan Hadirkan Direksi Lama
Kuasa hukum Direktur Operasional Budi Kurniawan, yakni Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar, menyoroti penyertaan modal Rp10 miliar yang tercantum dalam dakwaan.
“Penyertaan modal itu disebut terjadi pada masa direksi lama, yaitu Anshori Djausal dan Nuril Hakim, bukan pada masa direksi yang menjadi terdakwa,” kata Yunandar usai sidang.
Erlangga menambahkan, kedua nama tersebut belum diperiksa dalam proses penyidikan. Menurutnya, kehadiran mereka penting untuk memperjelas alur penyertaan modal dalam perkara PT LEB.
Keadilan dan Transparansi Proses Hukum
Tim kuasa hukum meminta jaksa menghadirkan Anshori Djausal dan Nuril Hakim pada sidang pembuktian mendatang. Mereka menilai pemeriksaan saksi kunci diperlukan demi transparansi dan keadilan proses hukum di Lampung.
Dalam persidangan, nama Anshori Djausal juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan Rahmat Mirzani Djausal. Namun kuasa hukum menegaskan permintaan menghadirkan saksi murni untuk kepentingan pembuktian perkara PT LEB.***





