SAIBETIK– Sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak pembacaan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada Senin, 8 Desember 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung yang signifikan.
PT LEB selama ini menjadi salah satu BUMD strategis dengan kontribusi PAD besar melalui dana PI10%, yang tercatat mencapai 271 miliar rupiah. Dari jumlah itu, 214 miliar telah disetorkan ke kas daerah. Dana tersebut bisa menjadi tulang punggung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur publik. Namun, sejak kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung menjelang Pilkada 2024, operasional PT LEB terhenti. Hal ini berdampak langsung pada kemampuan BUMD ini dalam menyetorkan PAD dan mengelola potensi migas di Lampung.
Sejak RMD resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung, publik menunggu langkah konkret terkait pengisian formasi direksi PT LEB agar perusahaan bisa kembali beroperasi optimal. Jika dikelola dengan baik, PT LEB berpotensi menjadi salah satu sumber PAD terbesar yang mampu menyokong berbagai program pembangunan provinsi.
Dari 214 miliar rupiah yang telah disetorkan, potensi penggunaannya di Lampung sangat luas:
* Pembangunan atau renovasi fasilitas pendidikan, termasuk membangun gedung sekolah baru, ruang kelas tambahan, perpustakaan, laboratorium, serta fasilitas sanitasi yang memadai untuk menunjang kualitas pendidikan di seluruh kabupaten.
* Penguatan layanan kesehatan dengan membangun atau memperbarui puskesmas, klinik desa, ruang rawat inap, serta fasilitas medis dasar yang dapat menjangkau wilayah terpencil, meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
* Peningkatan infrastruktur dasar seperti perbaikan jalan desa, jalan kabupaten, pembangunan jembatan kecil, sistem drainase, instalasi air bersih, dan saluran pembuangan, guna memperlancar mobilitas warga dan menunjang aktivitas ekonomi lokal.
* Pembangunan perumahan layak huni atau rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dikelola sebagai proyek perumahan rakyat yang efisien dan berkelanjutan.
* Pengembangan infrastruktur ekonomi lokal, termasuk pasar tradisional, hall pertemuan masyarakat, pusat UMKM, jalan akses produksi dan panen, irigasi kecil, dan fasilitas umum desa atau kelurahan untuk memperkuat ekonomi berbasis masyarakat.
Penghentian sementara operasional PT LEB tidak hanya berdampak pada PAD, tetapi juga menghambat pemanfaatan dana publik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Sidang praperadilan ini menjadi titik krusial untuk menentukan arah hukum sekaligus masa depan pengelolaan BUMD yang berkontribusi strategis bagi ekonomi provinsi.
Publik kini menantikan keputusan hakim yang akan memengaruhi keberlangsungan PT LEB. Kejelasan hukum sangat diperlukan agar perusahaan dapat kembali menggali potensi migas, menyetorkan PAD secara optimal, dan mendukung pembangunan yang menyentuh langsung kehidupan warga Lampung.
Dengan besarnya potensi PAD yang terkait kasus ini, sidang praperadilan PT LEB bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga persoalan strategis bagi masa depan pembangunan Provinsi Lampung.
📅 Jadwal putusan: Senin, 8 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang




