SAIBETIK— Kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Bersama (PT LEB) kembali menjadi sorotan publik. Setelah pemeriksaan pada Selasa, 11 November 2025 yang minim informasi ke publik, Eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengajukan permohonan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, setelah permohonan resmi diajukan pada Selasa, 18 November 2025 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Pengacara PT LEB, Deddy Sitepu, membenarkan kabar tersebut pada Rabu, 19 November 2025. Ia menjelaskan bahwa pengajuan sidang pra peradilan tidak dilakukan oleh Firma Hukum Sopian Sitepu yang mewakili PT LEB, melainkan oleh tim penasehat hukum dari Jakarta yang masih keluarga dari M. Hermawan Eriadi. “Tim PH dari Jakarta yang ajukan prapid, kebetulan juga keluarga Pak Hermawan. Kami masih pengacara mereka, tapi terkait prapid tidak ikut,” ujar Deddy.
Sidang pra peradilan dalam kasus PT LEB ini menjadi sorotan karena tergolong unik. Sebelumnya, beberapa praktisi hukum menyebut bahwa saksi Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, akan mengajukan sidang pra peradilan. Namun faktanya, yang mengajukan justru M. Hermawan Eriadi, eks dirut PT LEB. Hal ini memunculkan spekulasi publik mengenai strategi hukum yang ditempuh tersangka dan kemungkinan alasan di balik langkah hukum ini.
Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% sudah menarik perhatian publik sejak awal. Hingga saat ini, rincian kerugian negara akibat pengelolaan dana PI 10% belum dipaparkan secara gamblang oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung diketahui telah menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan miliar dari sebagian dana PI 10% PT LEB. Ketidakjelasan angka ini menimbulkan pertanyaan terkait besarnya potensi kerugian negara dan dampaknya terhadap anggaran daerah.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, sempat menyebut pada malam penangkapan tiga tersangka PT LEB bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi “role model” dalam penanganan dana PI 10%. Pernyataan ini menimbulkan keheranan karena istilah “role model” dapat diartikan sebagai percobaan atau pilot project, mengingat hingga kini regulasi mengenai pengelolaan dana PI 10% dalam Undang-Undang Migas belum diatur secara rinci. Hal ini memunculkan debat di kalangan hukum mengenai kepastian hukum dan prosedur yang sah.
Publik kini menantikan rincian perkara yang akan diajukan dalam sidang pra peradilan Jumat mendatang. Apakah Hermawan Eriadi akan menyoroti prosedur penangkapan, penetapan status tersangka, atau dugaan cacat hukum dalam penyidikan, masih menjadi pertanyaan yang menggantung. Sementara itu, spekulasi mengenai potensi dampak hukum terhadap Komisaris dan Direksi lainnya juga mulai merebak.
Selain itu, kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh aspek keuangan negara yang sensitif, yakni dana PI 10% yang terkait dengan sektor energi dan migas. Masyarakat menunggu transparansi yang lebih besar dari aparat penegak hukum, terutama terkait nilai kerugian, metode penghitungan, dan mekanisme pengembalian kerugian jika terbukti adanya penyimpangan.
Proses sidang pra peradilan ini juga akan menjadi tolok ukur bagi publik dan aparat hukum tentang bagaimana prosedur formal dijalankan dalam kasus besar, serta bagaimana hak-hak tersangka dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pihak menunggu perkembangan sidang pra peradilan ini, apakah akan mengubah arah kasus atau memperkuat posisi tersangka dalam menghadapi dugaan korupsi besar yang melibatkan dana negara.***










