SAIBETIK – Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki babak krusial pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang ini menjadi sorotan publik karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak menghadirkan saksi ahli dari pihaknya, sebuah langkah yang memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pengamat hukum dan masyarakat.
Hanya satu saksi yang hadir dari pihak terkait, yakni eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang menyaksikan langsung jalannya sidang keempat. Usai persidangan, ia mengungkapkan keheranannya terhadap sikap Kejati Lampung. “Wah, berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ujarnya, menekankan bahwa agenda sidang seharusnya juga menampilkan bukti dari pihak termohon untuk menjaga keseimbangan proses hukum.
Sidang hari keempat praktis hanya menampilkan saksi ahli dari pihak pemohon. Dua ahli yang dihadirkan adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, serta Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia. Keterangan mereka fokus pada analisis bukti keuangan dan aspek hukum pidana yang menjadi pokok gugatan pra peradilan, termasuk dugaan kerugian negara dan dasar argumentasi penetapan status tersangka.
Ketiadaan saksi ahli dari Kejati Lampung menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan pengamat hukum. Praktisi hukum menilai bahwa tanpa pendampingan saksi ahli dari pihak termohon, jalannya sidang dapat dianggap berat sebelah, karena evaluasi terhadap bukti-bukti yang diajukan hanya berasal dari satu pihak.
Pasca persidangan, perwakilan Kejati Lampung, Zahri, enggan memberikan keterangan kepada awak media dan meminta agar semua pertanyaan diarahkan ke Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejati. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan ruang persidangan. Sikap ini menimbulkan perhatian lebih di kalangan wartawan dan publik yang mengikuti kasus ini.
Sidang pra peradilan Dirut PT LEB dijadwalkan kembali pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda utama mendengar kesimpulan dari kedua pihak. Kesimpulan ini diperkirakan akan menjadi momen penting dalam menentukan arah putusan pra peradilan, apakah gugatan pemohon akan diterima atau ditolak. Agenda sidang diperkirakan berlangsung antara pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di PN Tanjung Karang.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan perusahaan BUMN, sehingga publik menaruh perhatian tinggi terhadap transparansi dan objektivitas jalannya sidang. Keputusan-keputusan yang diambil dalam sidang pra peradilan ini akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pembatalan atau penguatan status tersangka bagi M. Hermawan Eriadi.
Dengan agenda mendengar kesimpulan besok, masyarakat, praktisi hukum, dan pihak terkait menanti perkembangan yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus jawaban atas sejumlah pertanyaan publik terkait keterlibatan Kejati Lampung dalam menghadirkan bukti dan saksi ahli. Sidang ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak-hak pemohon dan termohon dalam proses hukum, khususnya dalam kasus yang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.***






