• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Desember 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB: Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli, Publik Tunggu Kesimpulan

Melda by Melda
03/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB: Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli, Publik Tunggu Kesimpulan

SAIBETIK – Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki babak krusial pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang ini menjadi sorotan publik karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak menghadirkan saksi ahli dari pihaknya, sebuah langkah yang memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pengamat hukum dan masyarakat.

Hanya satu saksi yang hadir dari pihak terkait, yakni eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang menyaksikan langsung jalannya sidang keempat. Usai persidangan, ia mengungkapkan keheranannya terhadap sikap Kejati Lampung. “Wah, berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ujarnya, menekankan bahwa agenda sidang seharusnya juga menampilkan bukti dari pihak termohon untuk menjaga keseimbangan proses hukum.

Sidang hari keempat praktis hanya menampilkan saksi ahli dari pihak pemohon. Dua ahli yang dihadirkan adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, serta Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia. Keterangan mereka fokus pada analisis bukti keuangan dan aspek hukum pidana yang menjadi pokok gugatan pra peradilan, termasuk dugaan kerugian negara dan dasar argumentasi penetapan status tersangka.

BeritaTerkait

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Kekurangan Penyidikan Kejati Lampung

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Makin Panas: Berkas Kejati Dinilai Tidak Lengkap, Pengacara Ancam Tempuh Sikap Tegas

Ketiadaan saksi ahli dari Kejati Lampung menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan pengamat hukum. Praktisi hukum menilai bahwa tanpa pendampingan saksi ahli dari pihak termohon, jalannya sidang dapat dianggap berat sebelah, karena evaluasi terhadap bukti-bukti yang diajukan hanya berasal dari satu pihak.

Pasca persidangan, perwakilan Kejati Lampung, Zahri, enggan memberikan keterangan kepada awak media dan meminta agar semua pertanyaan diarahkan ke Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejati. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan ruang persidangan. Sikap ini menimbulkan perhatian lebih di kalangan wartawan dan publik yang mengikuti kasus ini.

Sidang pra peradilan Dirut PT LEB dijadwalkan kembali pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda utama mendengar kesimpulan dari kedua pihak. Kesimpulan ini diperkirakan akan menjadi momen penting dalam menentukan arah putusan pra peradilan, apakah gugatan pemohon akan diterima atau ditolak. Agenda sidang diperkirakan berlangsung antara pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di PN Tanjung Karang.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan perusahaan BUMN, sehingga publik menaruh perhatian tinggi terhadap transparansi dan objektivitas jalannya sidang. Keputusan-keputusan yang diambil dalam sidang pra peradilan ini akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pembatalan atau penguatan status tersangka bagi M. Hermawan Eriadi.

Dengan agenda mendengar kesimpulan besok, masyarakat, praktisi hukum, dan pihak terkait menanti perkembangan yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus jawaban atas sejumlah pertanyaan publik terkait keterlibatan Kejati Lampung dalam menghadirkan bukti dan saksi ahli. Sidang ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak-hak pemohon dan termohon dalam proses hukum, khususnya dalam kasus yang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akhyar SalmiDian Puji Nugraha SimatupangDirut PT LEBeks Dirut Wahana Raharjahukum tipikorKejati LampungpersidanganPN Tanjung Karangpra peradilansaksi ahli
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pekon Mulyorejo Tetapkan Lokasi Strategis untuk Gerai Koperasi Desa Merah Putih, Ekonomi Warga Dipacu

Next Post

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Kekurangan Penyidikan Kejati Lampung

Next Post
Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Kekurangan Penyidikan Kejati Lampung

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Kekurangan Penyidikan Kejati Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Kekurangan Penyidikan Kejati Lampung

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Kekurangan Penyidikan Kejati Lampung

03/12/2025
Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB: Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli, Publik Tunggu Kesimpulan

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB: Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli, Publik Tunggu Kesimpulan

03/12/2025
Pekon Mulyorejo Tetapkan Lokasi Strategis untuk Gerai Koperasi Desa Merah Putih, Ekonomi Warga Dipacu

Pekon Mulyorejo Tetapkan Lokasi Strategis untuk Gerai Koperasi Desa Merah Putih, Ekonomi Warga Dipacu

03/12/2025
Evaluasi Tata Ruang Besar-Besaran di Sumatera: Menteri Nusron Soroti Akar Masalah Banjir dan Ketimpangan Tanah

Evaluasi Tata Ruang Besar-Besaran di Sumatera: Menteri Nusron Soroti Akar Masalah Banjir dan Ketimpangan Tanah

03/12/2025
Asdp Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Beroperasi, Warga Bangkit Perlahan

Asdp Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Beroperasi, Warga Bangkit Perlahan

03/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved