SAIBETIK — Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., resmi menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/7/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.
Majelis hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., sebagai hakim anggota.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Heri Iswahyudi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain yang telah lebih dulu menjalani proses hukum, yakni Tri Prameswari (bendahara LPTQ) dan Rustiyan (sekretaris LPTQ). Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah LPTQ hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp584.464.163, berdasarkan hasil audit resmi.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum Heri Iswahyudi menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibacakan. Sidang ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.***