• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Digelar, Eks Sekda Pringsewu Didakwa Rugikan Negara Rp584 Juta

Melda by Melda
08/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Digelar, Eks Sekda Pringsewu Didakwa Rugikan Negara Rp584 Juta

SAIBETIK — Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., resmi menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/7/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.

Majelis hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., sebagai hakim anggota.

BeritaTerkait

Vonis 2,6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPTQ Pringsewu

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu 2022 Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Heri Iswahyudi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain yang telah lebih dulu menjalani proses hukum, yakni Tri Prameswari (bendahara LPTQ) dan Rustiyan (sekretaris LPTQ). Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah LPTQ hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp584.464.163, berdasarkan hasil audit resmi.

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum Heri Iswahyudi menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibacakan. Sidang ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.***

Source: wahyu widodo
Tags: KorupsiDanaHibahLPTQSekdaTersangkaSidangPerdanaTipikorPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapan Sih Cewek Lagi Masa Subur? Ini Cara Gampang Buat Hitung dan Deteksinya!

Next Post

Bawaslu Pringsewu Gaet IBN, Perkuat Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif di Kampus

Next Post
Bawaslu Pringsewu Gaet IBN, Perkuat Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif di Kampus

Bawaslu Pringsewu Gaet IBN, Perkuat Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif di Kampus

Pengambilalihan Ruas Jalan Oleh Provinsi Dinilai Untungkan Pringsewu

Pengambilalihan Ruas Jalan Oleh Provinsi Dinilai Untungkan Pringsewu

Orang Tua Serbu SMA Siger 3, Sekolah Swasta Mulai Ditinggalkan?

Orang Tua Serbu SMA Siger 3, Sekolah Swasta Mulai Ditinggalkan?

Rapat Kerja KONI Lampung Utara 2025: Lampura Panaskan Semangat Menuju Porprov 2026

Rapat Kerja KONI Lampung Utara 2025: Lampura Panaskan Semangat Menuju Porprov 2026

DPC HIPPI Lampung Selatan Resmi Dilantik, Siap Dorong UMKM Naik Kelas dan Serap Tenaga Kerja Lokal

DPC HIPPI Lampung Selatan Resmi Dilantik, Siap Dorong UMKM Naik Kelas dan Serap Tenaga Kerja Lokal

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

12/01/2026
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

12/01/2026
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved