• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, November 26, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu 2022 Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Melda by Melda
16/05/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu 2022 Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

SAIBETIK— Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (15/5).

Dua terdakwa, Tri Prameswari dan Rustiyan, hadir langsung di ruang sidang tanpa didampingi kuasa hukum dan menolak penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan. Agenda utama pada sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.

Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Enan Sugiarto, S.H., M.H., dan dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Edi Purbanus, S.H.

BeritaTerkait

Dinas PMD Tanggamus Dituding Sembunyikan Data 57 Desa Penerima Insentif Dana Desa, Praktisi Hukum: Transparansi Wajib Dipenuhi

Disetujui Tanpa Paripurna, DPRD Bandar Lampung Diduga Legalkan SMA Swasta Siger yang Masih Ilegal

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp584.464.193,-.

Tidak ada eksepsi yang diajukan kedua terdakwa terhadap surat dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KorupsiDanaHibahLPTQPringsewuPringsewuLawSidangTipikorTransparansiAnggaran
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polda Lampung Perkuat Perang Melawan Premanisme, Imbau Warga Aktif Laporkan

Next Post

PGMI UIN RIL Sukses Gelar Seminar Pendidikan Digital, Hadirkan Fitri dan Aat sebagai Narasumber

Next Post
PGMI UIN RIL Sukses Gelar Seminar Pendidikan Digital, Hadirkan Fitri dan Aat sebagai Narasumber

PGMI UIN RIL Sukses Gelar Seminar Pendidikan Digital, Hadirkan Fitri dan Aat sebagai Narasumber

Pemkab Lampung Barat Ikuti Verifikasi Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025

Pemkab Lampung Barat Ikuti Verifikasi Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Ajukan Bantuan 3.000 Rumah Tidak Layak Huni ke Kementerian PKP

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Ajukan Bantuan 3.000 Rumah Tidak Layak Huni ke Kementerian PKP

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri

Warga Way Sulan Harap Pos Polisi Jadi Polsubsektor, Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan dan Tali Asih

Warga Way Sulan Harap Pos Polisi Jadi Polsubsektor, Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan dan Tali Asih

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polisi All-Out Amankan IJTIMA Ulama Dunia 2025, TFG Ungkap Strategi Rahasia Pengamanan di Kota Baru

Polisi All-Out Amankan IJTIMA Ulama Dunia 2025, TFG Ungkap Strategi Rahasia Pengamanan di Kota Baru

25/11/2025
“Kekayaan 40 Miliar Eka Afriana Bikin Heboh! Isu Aset Negara untuk SMA Siger Makin Panas, DPRD Diminta Bertindak Cepat!”

“Kekayaan 40 Miliar Eka Afriana Bikin Heboh! Isu Aset Negara untuk SMA Siger Makin Panas, DPRD Diminta Bertindak Cepat!”

25/11/2025
Ambiguitas yang Bikin Baper: Puisi Muhammad Alfariezie yang Sukses “Nancep” di Ruang Psikis Gen Z

Ambiguitas yang Bikin Baper: Puisi Muhammad Alfariezie yang Sukses “Nancep” di Ruang Psikis Gen Z

25/11/2025
Lampung Siap Jadi Role Model Pendidikan Nasional: Sekolah Terbuka Diusung sebagai Solusi Darurat Putus Sekolah

Lampung Siap Jadi Role Model Pendidikan Nasional: Sekolah Terbuka Diusung sebagai Solusi Darurat Putus Sekolah

25/11/2025
SMA Swasta Siger, Harta Pemilik Miliaran, dan Sikap DPRD yang Bikin Publik Bertanya

SMA Swasta Siger, Harta Pemilik Miliaran, dan Sikap DPRD yang Bikin Publik Bertanya

25/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved