• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Desember 8, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Memanas, Publik Bertanya: Apakah Dua Tersangka Lain Akan Ikut Ajukan Pra Peradilan?

Melda by Melda
08/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

SAIBETIK- PN Tanjung Karang Timur hari ini menjadi pusat perhatian publik. Sidang putusan pra peradilan yang menentukan nasib Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, digelar pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB. Banyak pihak bertanya-tanya: akankah Hakim Tunggal Muhammad Hibrian mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka yang diajukan Hermawan?

Ketegangan tak hanya dirasakan Hermawan. Komisaris dan salah satu direksi PT LEB yang masih ditahan di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025 juga menantikan putusan ini dengan penuh harap. Hasil sidang hari ini dinilai menjadi momentum penting yang dapat menentukan langkah hukum mereka selanjutnya. Jika permohonan Hermawan dikabulkan, besar kemungkinan kedua pejabat lainnya akan mengikuti jejaknya dengan mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangka oleh Kejati Lampung.

Drama hukum ini kian memanas setelah fakta-fakta mengemuka dalam persidangan. Salah satu sorotan utama adalah terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Kejati Lampung. Dalam persidangan terungkap bahwa Kejati hanya melakukan pemeriksaan terhadap Hermawan sebagai saksi, bukan sebagai calon tersangka—bertentangan dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

BeritaTerkait

Sidang Penentuan Nasib di Pra Peradilan LEB: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Perdebatan Memanas Jelang Putusan

Polemik Dana PI 10% PT LEB: Role Model Kejati Lampung Dipertanyakan Jelang Putusan Pra Peradilan

Ahli pidana Akhyar Salmi menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat wajib sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan yang hanya menggali identitas atau kedudukan dalam perusahaan tidak memenuhi unsur pemeriksaan substantif. “Seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka jika tidak pernah diperiksa secara materiil, tidak diberi kesempatan mengetahui perbuatan yang disangkakan, serta tidak dikonfrontasi dengan keterangan saksi,” tegasnya.

Akhyar menilai penetapan tersangka Hermawan cacat formil karena melanggar asas due process of law dan asas audi et alteram partem. Ia juga menyebut Kejati Lampung hanya memberikan dokumen parsial terkait tuduhan kerugian negara, yang menurutnya tidak cukup untuk dijadikan alat bukti yang sah.

Sorotan tajam juga datang dari saksi ahli lainnya, Dian Simatupang, akademisi Universitas Indonesia yang merupakan ahli administrasi keuangan negara. Ia menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi, penetapan tersangka harus didasarkan pada laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti BPK atau BPKP sesuai amanat UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020.

Menurut Dian, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. Namun dalam kasus PT LEB, jaksa disebut tidak pernah menyampaikan angka kerugian negara kepada Hermawan maupun pihak lainnya. Ia juga menyebut bahwa dokumen audit yang ditampilkan di persidangan hanya beberapa lembar dari ratusan halaman sehingga tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah.

Dalam sesi lanjutan, Dian menjawab berbagai pertanyaan mengenai fasilitas negara dan participating interest (PI) yang menjadi bagian dari skema bisnis PT LEB. Ia menegaskan bahwa PI 10% bukanlah fasilitas negara, melainkan sumber pendapatan berupa dividen untuk daerah. Karena itu, penetapan tersangka tidak dapat dikaitkan pada klaim kerugian negara tanpa dasar hukum yang kuat.

Sementara itu, tim dari Kejati Lampung memilih bungkam setelah persidangan. Mereka langsung meninggalkan PN Tanjung Karang tanpa memberikan komentar, dan hingga kini Kejati belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan-temuan di persidangan.

Publik kini menantikan putusan hakim dengan penuh penasaran. Apakah permohonan pra peradilan Hermawan akan dikabulkan? Dan jika itu terjadi, apakah dua pejabat PT LEB lainnya akan segera menyusul? Semua pertanyaan itu akan terjawab dalam sidang yang disebut-sebut menjadi salah satu momen paling menentukan dalam kasus ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKkasus pt lebKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 PersenPra Peradilan PT LEBPutusan MKTersangka Korupsi Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

Next Post

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Next Post
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

08/12/2025
Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Memanas, Publik Bertanya: Apakah Dua Tersangka Lain Akan Ikut Ajukan Pra Peradilan?

08/12/2025
Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

07/12/2025
Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

07/12/2025
Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

Sidang Penentuan Nasib di Pra Peradilan LEB: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Perdebatan Memanas Jelang Putusan

07/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved