• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Desember 7, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Sidang Penentuan Nasib di Pra Peradilan LEB: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Perdebatan Memanas Jelang Putusan

Melda by Melda
07/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

SAIBETIK- Sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki tahap akhir dengan ketegangan yang semakin meningkat. Persidangan yang berlangsung maraton sejak 28 November hingga 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini telah memunculkan kembali perdebatan klasik dalam dunia hukum Indonesia: apakah pemeriksaan calon tersangka adalah kewajiban mutlak sebelum penetapan tersangka?

Isu tersebut berkembang menjadi diskursus publik yang ramai diperbincangkan, terlebih setelah kedua pihak—Kejaksaan dan kuasa hukum—bersitegang soal legalitas tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, yang akan membacakan putusan pada Senin, 8 Desember 2025. Putusan ini diprediksi menjadi salah satu yang paling ditunggu, mengingat signifikansinya terhadap tata kelola hukum acara pidana di Indonesia.

Kuasa Hukum PT LEB: Pemeriksaan Calon Tersangka Adalah Prosedur Wajib

BeritaTerkait

Polemik Dana PI 10% PT LEB: Role Model Kejati Lampung Dipertanyakan Jelang Putusan Pra Peradilan

Sidang Praperadilan PT LEB Menyita Perhatian Publik: Bagaimana Nasib PAD Lampung?

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menegaskan bahwa Kejaksaan telah mengabaikan prosedur yang menjadi bagian dari perlindungan hak konstitusional seseorang. Ia menilai bahwa kliennya, Hermawan Eriadi, ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diberikan kesempatan untuk diperiksa sebagai calon tersangka.

“Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi jaminan dasar agar seseorang mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya. Tanpa pemeriksaan itu, tindakan penetapan tersangka berpotensi sewenang-wenang dan mencederai asas due process of law,” ujar Riki dalam persidangan.

Ia menyebut bahwa sejak penyidikan dimulai pada Oktober 2024, Hermawan tidak pernah dipanggil untuk menjelaskan posisinya, mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum, atau memahami alat bukti apa yang digunakan penyidik. Hal ini, menurutnya, menjadi pelanggaran mendasar terhadap prinsip keadilan.

Kejaksaan: “Istilah Calon Tersangka Tidak Ada dalam KUHAP”

Berbeda dengan pandangan kuasa hukum, pihak Kejaksaan—melalui Jaksa Rudy—menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP. Menurut Rudy, sistem hukum Indonesia hanya mengenal dua posisi dalam pemeriksaan pidana, yakni saksi dan tersangka.

“Tidak ada istilah calon tersangka dalam KUHAP. Kalau seseorang diperiksa sebagai saksi, dan kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka ia dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka. Itu sudah sesuai aturan,” jelas Rudy.

Ia menambahkan bahwa Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang sering dijadikan dasar oleh pemohon tidak dapat dianggap sebagai norma hukum yang mengikat karena poin terkait pemeriksaan calon tersangka hanya muncul dalam bagian pertimbangan (ratio decidendi), bukan amar putusan.

“Karena hanya ada di pertimbangan, itu tidak bersifat mengikat secara normatif. Masih memerlukan aturan turunan setingkat undang-undang agar bisa berlaku sebagai kewajiban hukum,” ujarnya.

### Perang Tafsir: Apakah Ratio Decidendi Mengikat?

Pernyataan Kejaksaan langsung dibantah oleh Riki Martim yang menilai bahwa Kejaksaan menafsirkan Putusan MK secara sempit. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, ratio decidendi tetap merupakan bagian yang sah dan mengikat dari putusan pengadilan.

“Putusan MK bersifat final and binding. Meskipun ketentuan itu muncul dalam pertimbangan, itu adalah inti dari norma yang ditafsirkan MK. Putusan MK tidak memerlukan aturan pelaksana tambahan. Putusan tersebut sifatnya self-executing,” kata Riki.

Menurutnya, jika pemeriksaan calon tersangka tidak dilakukan, penyidik dapat menetapkan seseorang secara sepihak tanpa adanya ruang klarifikasi, sehingga membuka celah bagi tindakan sewenang-wenang yang membahayakan hak-hak warga negara.

Ahli Hukum Universitas Indonesia Ikut Bersuara

Dalam sidang, dua ahli dari Universitas Indonesia memberikan pandangan yang mempertegas pentingnya pemeriksaan calon tersangka.

Ahli administrasi negara, Dr. Dian Puji Simatupang, menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian tak terpisahkan dari perlindungan hak konstitusional seseorang.

“Pemeriksaan itu memberi seseorang kesempatan menjelaskan posisi, kewenangan, dan perannya. Terutama dalam perkara korupsi yang melibatkan entitas korporasi, penting untuk memastikan bahwa seseorang benar-benar memiliki kewenangan dalam tindakan yang diduga menyebabkan kerugian negara,” jelas Dian.

Ia menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan tersebut, risiko terjadinya error in persona sangat besar. Dalam kasus ini, pemohon mendalilkan kemungkinan adanya kesalahan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Ahli pidana UI, Akhiar Salmi, juga memberikan pandangan kritis. Ia menegaskan bahwa inti dari ratio decidendi justru merupakan norma hukum yang ditafsirkan oleh MK.

“Pemeriksaan calon tersangka adalah alat kontrol terhadap kewenangan penyidik. Tanpa itu, proses penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa transparansi dan tanpa memberi ruang bagi tersangka untuk didengar. Ini bertentangan dengan prinsip audi et alteram partem,” kata Akhiar.

Ia juga merujuk pada putusan Praperadilan Bandung No. 10/Pod.Pra/2024/PNB dalam kasus Pegi Setiawan, yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan tersebut—yang menyita perhatian nasional—menegaskan kembali pentingnya prinsip fair trial.

Korupsi: Extraordinary Crime yang Tidak Boleh Menghapus Hak Dasar

Riki Martim juga menyoroti argumen Kejaksaan yang menggunakan narasi “pemberantasan kejahatan luar biasa” untuk membenarkan tindakan penyidik.

“Korupsi memang kejahatan luar biasa, tetapi itu bukan alasan untuk menghapus hak dasar seseorang sebagai warga negara. Hak untuk mengetahui tuduhan, hak memberi klarifikasi, dan hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang adalah hak konstitusional,” tegas Riki.

Ia menambahkan bahwa hingga persidangan berlangsung, Kejaksaan belum memberikan penjelasan yang memadai terkait apa perbuatan yang dituduhkan kepada Hermawan, alat bukti apa yang digunakan, serta bagaimana perhitungan kerugian negara dilakukan.

“Bagaimana tidak sewenang-wenang kalau tuduhan saja belum dijelaskan? Ini fakta yang tidak terbantahkan di persidangan,” ujarnya.

Sidang pra peradilan ini kini memasuki fase penentuan. Putusan pada 8 Desember 2025 tidak hanya akan menentukan nasib hukum M. Hermawan Eriadi, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam praktik hukum pidana Indonesia. Diskursus mengenai wajib tidaknya pemeriksaan calon tersangka kemungkinan akan terus bergulir, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap sistem peradilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Hukum Terbaruhak konstitusionalhukum pidanaPemeriksaan Calon Tersangkapengadilan negeri TanjungkarangPra Peradilan LEBPraperadilan LampungPT LEBPutusan MK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Mengubah Peta Politik Lampung Selatan

Next Post

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Next Post
Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

07/12/2025
Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

07/12/2025
Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

Sidang Penentuan Nasib di Pra Peradilan LEB: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Perdebatan Memanas Jelang Putusan

07/12/2025
Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Mengubah Peta Politik Lampung Selatan

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Mengubah Peta Politik Lampung Selatan

07/12/2025
Beli Gabah 5 Ton Tanpa Bayar, Warga Pringsewu Dibuat Resah: Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Kabur

Beli Gabah 5 Ton Tanpa Bayar, Warga Pringsewu Dibuat Resah: Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Kabur

07/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved