SAIBETIK – Sidang lanjutan mengenai tanggapan atau eksepsi pada salah seorang wartawan dan lima warga adat lainnya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus Kristia Hulu, digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara pada Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Samsi Eka Putra, S.H., yang didampingi Herwan Dex, S.H., sebagai tim penasehat hukum para terdakwa, proses saling jawab antara pihak terdakwa dan pelapor merupakan hal biasa dalam persidangan.
Kita akan membuktikannya nanti, pada saat pembuktian, jelas Samsi kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi sekitar pukul 11:30 WIB.
Samsi menjelaskan bahwa setelah tanggapan dalam sidang kali ini, akan ada sidang pembuktian di mana mungkin akan melibatkan saksi-saksi dari pihak terlapor dan meringankan.
Sidang kali ini, yang masih dihadiri oleh awak media dan masyarakat, berlangsung dengan tertib.
Di tengah sidang, wartawan yang diberi kesempatan oleh hakim untuk berbicara, Fran, menyampaikan bahwa isi surat dakwaan merupakan sebagian cerita dari pelapor dan sebagian hasil rekonstruksi versi pelapor.
Namun, Hakim Ketua menyarankan bahwa penjelasan semacam itu seharusnya disampaikan pada sidang-sidang awal melalui penasehat hukum para terdakwa.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 3 Juni 2024 mendatang.***