SAIBETIK- Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, tim jaksa menghadirkan lima orang saksi kunci.
Sidang yang berlangsung dari pukul 11.30 hingga 15.15 WIB ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Edi Purbanus, S.H.. Dua jaksa penuntut umum, Achmad Rayhan A, S.H. dan Wildan M. Yani, S.H., memaparkan dakwaan terhadap dua terdakwa yakni Tri Prameswari dan Rustiyan.
Lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan pegawai dan honorer di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, antara lain:
- Yeni Sri Astuti – Honorer Bagian Kesra
- Rizka Dwi Astuti – Honorer Bagian Umum
- Hijra Elisa – Staf P3K
- Sofyan Rofli – Honorer Bagian Kesra
- Zainal Arifin – Analis Kebijakan Ahli Muda, Bagian Kesra
Keterangan para saksi memperkuat dakwaan jaksa terkait alur penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Mereka juga membenarkan keaslian barang bukti yang diajukan oleh jaksa dalam persidangan.
“Keterangan para saksi mendukung fakta yang kami ajukan dalam dakwaan,” ungkap salah satu jaksa penuntut usai sidang.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.***