SAIBETIK— Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/7). Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas membuat pernyataan mengejutkan: ada dugaan aliran dana fee proyek ke mantan Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafi’i.
“Fee proyek BPRS ini mengalir ke Direktur I, II BPRS dan juga kepada mantan Wakil Bupati Safii,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Joharmansyah, kepada awak media usai persidangan.
Tiga Kali Setor di Hotel, Total Dana Diduga Capai Rp380 Juta
Joharmansyah menambahkan, pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi bernama Sutanto, yang disebut sebagai koordinator penerima fee proyek. Dalam sidang sebelumnya, Sutanto mengakui menerima dana dari terdakwa, baik melalui penyerahan langsung di sebuah hotel di kawasan Kemiling maupun melalui transfer bank.
“Terdakwa mengaku tiga kali menyetor uang secara langsung. Total keseluruhan dana yang diserahkan mencapai Rp380 juta,” jelas Joharmansyah.
Namun demikian, mantan Wabup A.M. Syafi’i saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.
“Waalaikumussalam. Enggak ada,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7).
Jaksa: Proyek Dipecah untuk Hindari Lelang, Negara Rugi Rp513 Juta
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando Narasendi dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Agung Setiawan diduga menyalahgunakan anggaran proyek senilai Rp1,7 miliar pada tahun 2021–2022. Modus operandi terdakwa antara lain:
- Mengurangi volume pekerjaan interior dan eksterior
- Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam surat perintah kerja
- Melakukan pemecahan proyek menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang terbuka
Dari hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp513 juta.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan.***