• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 16, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Korupsi BPRS Tanggamus, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Mantan Wabup

Melda by Melda
16/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Sidang Korupsi BPRS Tanggamus, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Mantan Wabup

SAIBETIK— Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/7). Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas membuat pernyataan mengejutkan: ada dugaan aliran dana fee proyek ke mantan Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafi’i.

“Fee proyek BPRS ini mengalir ke Direktur I, II BPRS dan juga kepada mantan Wakil Bupati Safii,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Joharmansyah, kepada awak media usai persidangan.


Tiga Kali Setor di Hotel, Total Dana Diduga Capai Rp380 Juta

Joharmansyah menambahkan, pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi bernama Sutanto, yang disebut sebagai koordinator penerima fee proyek. Dalam sidang sebelumnya, Sutanto mengakui menerima dana dari terdakwa, baik melalui penyerahan langsung di sebuah hotel di kawasan Kemiling maupun melalui transfer bank.

“Terdakwa mengaku tiga kali menyetor uang secara langsung. Total keseluruhan dana yang diserahkan mencapai Rp380 juta,” jelas Joharmansyah.

Namun demikian, mantan Wabup A.M. Syafi’i saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.

BeritaTerkait

Modus Investasi Fiktif Rp345 Juta, Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

“Waalaikumussalam. Enggak ada,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7).


Jaksa: Proyek Dipecah untuk Hindari Lelang, Negara Rugi Rp513 Juta

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando Narasendi dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Agung Setiawan diduga menyalahgunakan anggaran proyek senilai Rp1,7 miliar pada tahun 2021–2022. Modus operandi terdakwa antara lain:

  • Mengurangi volume pekerjaan interior dan eksterior
  • Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam surat perintah kerja
  • Melakukan pemecahan proyek menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang terbuka

Dari hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp513 juta.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: DugaanFeeProyekKorupsiBPRSTanggamusPengadilanTanjungkarangSidangKorupsiLampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Empat Nama Masuk Bursa Calon Sekda Pringsewu, Seleksi Masih Terbuka hingga 16 Juli

Next Post

Pemkot Bandar Lampung Dituding Terobos Aturan Pendidikan: DPRD Bungkam, Polemik Sekolah Siger Mencuat

Next Post
MPLS Tak Kunjung Dimulai, Wali Murid Sekolah Siger Mulai Resah

Pemkot Bandar Lampung Dituding Terobos Aturan Pendidikan: DPRD Bungkam, Polemik Sekolah Siger Mencuat

Bupati Lampung Utara Gaungkan Kolaborasi Strategis dengan Perbankan: Dorong Pembangunan dari Desa hingga Kota

Bupati Lampung Utara Gaungkan Kolaborasi Strategis dengan Perbankan: Dorong Pembangunan dari Desa hingga Kota

ASDP Imbau Penumpang Beli Tiket Mandiri dan Isi Manifest Sesuai Identitas

ASDP Imbau Penumpang Beli Tiket Mandiri dan Isi Manifest Sesuai Identitas

Perkuat Sinergi Eksekutif–Yudikatif, Gubernur Lampung Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi

Perkuat Sinergi Eksekutif–Yudikatif, Gubernur Lampung Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi

Pemprov Lampung Dukung Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah: Dorong Masyarakat Cerdas Finansial Lewat Gencarkan OJK

Pemprov Lampung Dukung Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah: Dorong Masyarakat Cerdas Finansial Lewat Gencarkan OJK

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Ziarah Kubur Jadi Awal Rangkaian Bersih Desa di Kampung Sendangbaru

Ziarah Kubur Jadi Awal Rangkaian Bersih Desa di Kampung Sendangbaru

16/07/2025
Tapis Binaan Lapas Kalianda Curi Perhatian, Diskominfo Lamsel Tinjau Langsung Prosesnya

Tapis Binaan Lapas Kalianda Curi Perhatian, Diskominfo Lamsel Tinjau Langsung Prosesnya

16/07/2025
Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2025, Wujud Sinergi untuk Pembangunan

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2025, Wujud Sinergi untuk Pembangunan

16/07/2025
Kasus Korupsi PT LEB Memanas, Kejati Lampung Panggil Komisaris Lama

Kasus Korupsi PT LEB Memanas, Kejati Lampung Panggil Komisaris Lama

16/07/2025
Konsep Otomatis

Dukung Pembangunan Daerah, Kantor Pertanahan Pringsewu Hadiri Rapat Paripurna DPRD

16/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved