SAIBETIK – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, yang merugikan negara hingga Rp 45 miliar, kembali digelar pada Kamis (27/2/2025). Dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni Ilhamuddin, Kompol Edi Kurniawan (Kabag Ops Polres Lampung Timur), serta Kemari, SH, MH (Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur).
Dalam kesaksiannya, Ilhamuddin mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 720 juta dibagikan di rumah Kemari, anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Golkar. Uang tersebut dibawa oleh Sukirdi dan didistribusikan kepada beberapa orang.
“Saya menerima Rp 140 juta, sementara Okta mendapatkan Rp 85 juta. Setelah menerima uang, saya langsung meninggalkan rumah Kemari,” ungkap Ilhamuddin dalam persidangan.
Edi Kurniawan Bantah Terima Uang Korupsi
Saksi lain, Kompol Edi Kurniawan, yang kini menjabat Kabag Ops Polres Lampung Timur, membantah menerima uang hasil mark-up ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp 200 juta.
Menurutnya, uang yang ia terima melalui transfer dari Alin bukan bagian dari dana proyek, melainkan pembayaran hutang.
“Alin memiliki hutang kepada saya sebesar Rp 100 juta dengan menggadaikan sertifikat tanahnya. Uang Rp 200 juta yang ditransfer adalah pembayaran hutang tersebut, bukan bagian dari pembagian dana proyek,” jelasnya.
Kemari Akui Ada Pembagian Uang di Rumahnya
Sementara itu, Kemari, SH, MH, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, mengakui bahwa rumahnya digunakan sebagai tempat berkumpul dan membagi uang senilai Rp 720 juta. Namun, ia berdalih bahwa pertemuan tersebut terjadi karena dirinya bertindak sebagai kuasa hukum Sukirdi.
“Saya memang menerima uang Rp 20 juta dari Sukirdi, tapi itu adalah pembayaran jasa hukum saya sebagai pengacaranya,” ujar Kemari.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka, yakni AR, ILH, OP, dan AS. Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang terlibat.
Sidang ini akan kembali digelar untuk menggali lebih dalam aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.***