SAIBETIK- Sidang kelima kasus penganiayaan dengan terdakwa Windi (28) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/3/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan, kuasa hukum mengungkap kondisi anak Windi yang masih berusia 9 tahun dan menunggu ibunya di rumah, sebagai alasan permohonan keringanan hukuman.
Saksi Meringankan Ungkap Kondisi Keluarga
Dalam sidang kasus penganiayaan tersebut, Dr. Can Nurul Hidayah dari LBH Cahaya Keadilan menghadirkan ibu kandung terdakwa, Nur Herdiana, sebagai saksi a de charge. Ia memaparkan riwayat hidup Windi yang dinilai memiliki latar belakang sulit.
Menurut keterangan di persidangan, Windi pernah menikah siri dan ditinggalkan suaminya saat hamil empat bulan. Sejak itu, ia membesarkan anaknya seorang diri. Anak Windi yang kini duduk di bangku sekolah dasar diasuh neneknya selama proses hukum berjalan.
“Anaknya masih kecil, berusia 9 tahun, dan saat ini diasuh oleh neneknya. Windi adalah tulang punggung keluarga,” ujar kuasa hukum di persidangan.
Selain itu, ayah Windi diketahui menderita sakit jantung dan tidak dapat bekerja secara aktif. Fakta ini turut disampaikan sebagai pertimbangan kemanusiaan dalam sidang kasus penganiayaan tersebut.
Upaya Perdamaian dengan Korban
Di persidangan juga terungkap adanya upaya mediasi antara Windi dan korban, Karsilan (32). Mediasi disebut difasilitasi Bhabinkamtibmas setempat pada malam hari.
Korban dikabarkan telah memaafkan secara lisan, namun hingga kini belum ada surat perdamaian tertulis yang diajukan ke majelis hakim.
Majelis hakim meminta agar surat perdamaian resmi dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan sebagai bahan pertimbangan putusan.
Harapan Penerapan KUHP Baru
Penasihat hukum menyatakan, jika surat perdamaian telah diterima, dokumen tersebut akan dimasukkan dalam nota pembelaan atau pledoi.
“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan banyaknya hal yang meringankan dalam perkara ini, termasuk kemungkinan penerapan KUHP baru,” ujar Nurul.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Windi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kuasa hukum berharap penerapan pasal dalam KUHP baru dapat menjadi pertimbangan yang lebih proporsional dalam sidang kasus penganiayaan ini.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda berikutnya untuk mendengarkan tahapan lanjutan sebelum pembacaan tuntutan maupun pembelaan.***





