• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Maret 4, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Sidang Kelima Windi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kemanusiaan

Melda by Melda
04/03/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Sidang Kelima Windi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kemanusiaan

SAIBETIK- Sidang kelima kasus penganiayaan dengan terdakwa Windi (28) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/3/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan, kuasa hukum mengungkap kondisi anak Windi yang masih berusia 9 tahun dan menunggu ibunya di rumah, sebagai alasan permohonan keringanan hukuman.

 Saksi Meringankan Ungkap Kondisi Keluarga

Dalam sidang kasus penganiayaan tersebut, Dr. Can Nurul Hidayah dari LBH Cahaya Keadilan menghadirkan ibu kandung terdakwa, Nur Herdiana, sebagai saksi a de charge. Ia memaparkan riwayat hidup Windi yang dinilai memiliki latar belakang sulit.

Menurut keterangan di persidangan, Windi pernah menikah siri dan ditinggalkan suaminya saat hamil empat bulan. Sejak itu, ia membesarkan anaknya seorang diri. Anak Windi yang kini duduk di bangku sekolah dasar diasuh neneknya selama proses hukum berjalan.

BeritaTerkait

Indra Firsada Hadiri Sidang PT LEB, Pastikan Proses Peradilan Transparan

Perkara Dana PI 10 Persen, Empat Saksi Dihadirkan di Sidang PT LEB

“Anaknya masih kecil, berusia 9 tahun, dan saat ini diasuh oleh neneknya. Windi adalah tulang punggung keluarga,” ujar kuasa hukum di persidangan.

Selain itu, ayah Windi diketahui menderita sakit jantung dan tidak dapat bekerja secara aktif. Fakta ini turut disampaikan sebagai pertimbangan kemanusiaan dalam sidang kasus penganiayaan tersebut.

Upaya Perdamaian dengan Korban

Di persidangan juga terungkap adanya upaya mediasi antara Windi dan korban, Karsilan (32). Mediasi disebut difasilitasi Bhabinkamtibmas setempat pada malam hari.

Korban dikabarkan telah memaafkan secara lisan, namun hingga kini belum ada surat perdamaian tertulis yang diajukan ke majelis hakim.

Majelis hakim meminta agar surat perdamaian resmi dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan sebagai bahan pertimbangan putusan.

 Harapan Penerapan KUHP Baru

Penasihat hukum menyatakan, jika surat perdamaian telah diterima, dokumen tersebut akan dimasukkan dalam nota pembelaan atau pledoi.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan banyaknya hal yang meringankan dalam perkara ini, termasuk kemungkinan penerapan KUHP baru,” ujar Nurul.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Windi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kuasa hukum berharap penerapan pasal dalam KUHP baru dapat menjadi pertimbangan yang lebih proporsional dalam sidang kasus penganiayaan ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda berikutnya untuk mendengarkan tahapan lanjutan sebelum pembacaan tuntutan maupun pembelaan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: anak 9 tahunberita hukum LampungKUHP baru 2023permohonan keringanan hukumanPN Tanjungkarangsaksi meringankansidang kasus penganiayaanWindi Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Wagub Lampung Turun ke Pasar, Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sidang Kelima Windi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kemanusiaan

Sidang Kelima Windi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kemanusiaan

04/03/2026
Wagub Lampung Turun ke Pasar, Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil

Wagub Lampung Turun ke Pasar, Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil

04/03/2026
Wagub Lampung Pimpin Sidak, Harga dan Pasokan Bahan Pokok Terpantau Aman

Wagub Lampung Pimpin Sidak, Harga dan Pasokan Bahan Pokok Terpantau Aman

04/03/2026

Bunda PAUD Provinsi Lampung Dorong Peran Guru TK Bentuk Generasi Emas

04/03/2026
Penyalaan Serentak Light Up The Dream Terangi Puluhan Rumah di Bandarlampung

Penyalaan Serentak Light Up The Dream Terangi Puluhan Rumah di Bandarlampung

04/03/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved