SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menggelar rapat paripurna menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Inisiatif, Selasa, 7 Februari 2023.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, usulan Raperda tersebut Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, bermanfaat bagi perusahaan dan masyarakat di Bandar Lampung.
“Karena semakin meningkatnya pembangunan di Bandar Lampung ini, maka diperlukanlah peraturan untuk mengatur itu semua,” ujar Eva Dwiana.
Ia menjelaskan, manfaat Raperda tersebut di antaranya. Tentang saluran jaringan utilitas terpadu itu dibutuhkan untuk kenyamanan masyarakat. Sedangkan aperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat digunakan sebagai dasar pembangunan daerah.
“Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, digunakan untuk wadah mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Eva.
Sementara, meningkatnya jumlah penduduk dan gaya hidup menyebabkan meningkatnya sampah, sehingga perlu adanya Perda pengelolaan sampah.
Secara geografis, ungkap Eva, Bandar Lampung masuk rawan bencana, sehingga Raperda tentang penanggulangan bencana untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
“Semoga 6 raperda yang segera diajukan ke Gubernur ini, bisa menjadi payung hukum yang dapat mengatur kehidupan masyarakat dan mewujudkan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” tandasnya.
Editor: Siska Purnama