SAIBETIK— Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar praktik home industry tembakau sintetis yang dijalankan sepasang kekasih muda di sebuah rumah kos kawasan Pringsewu Utara.
Kedua pelaku, HA (21) asal Pesawaran dan RA (19) asal Lampung Tengah, ditangkap Kamis pagi saat sedang berada di tempat tinggalnya yang dijadikan lokasi produksi. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar, cairan sintetis, tembakau biasa, serta barang bukti lain seperti dua unit handphone, sepeda motor, mobil, dan uang tunai Rp1 juta.
“Mereka memproduksi sendiri tembakau sintetis sejak Maret 2025 dengan bahan baku dari pasar lokal dan cairan sintetis yang dipesan secara online,” jelas AKP Candra Dinata, Kasat Narkoba Polres Pringsewu.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkotika jenis baru yang ternyata dikendalikan langsung oleh pelaku dengan metode daring.
Keduanya mengaku belajar teknik pencampuran bahan dan proses produksi secara autodidak dari internet, serta arahan penjual cairan sintetis yang menjadi pemasok utama mereka. Produk haram itu dijual lewat akun Instagram bernama @butterflaynusantara, dengan sistem transaksi tanpa tatap muka. Pembeli mentransfer uang terlebih dahulu dan mengambil paket di titik tertentu yang telah disepakati.
“Harga per paket bervariasi, mulai dari Rp50 ribu. Dalam sebulan, omzet mereka bisa mencapai Rp24 juta,” tambah Candra.
Polisi juga menemukan lima paket tambahan di dua lokasi berbeda yang belum sempat diambil pembeli. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, HA dan RA dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***