• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Oktober 12, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sejak 2017, WP Edarkan 76 Kg Ganja via Medsos, Polisi Amankan 9 Kg & Senjata Api

Melda by Melda
11/02/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Sejak 2017, WP Edarkan 76 Kg Ganja via Medsos, Polisi Amankan 9 Kg & Senjata Api

SAIBETIK– Polres Pringsewu menangkap WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, yang diduga terlibat dalam peredaran ganja jaringan Aceh. Sejak 2017, WP telah mengedarkan 76 kilogram ganja melalui media sosial secara privat.

Dari hasil penggeledahan di rumah WP pada 4 Februari 2025, polisi menemukan 9 kg ganja, senjata api ilegal jenis FN, serta 2 butir amunisi aktif. Selain itu, petugas juga menyita 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanam, dan timbangan digital.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa WP masih menyimpan barang bukti tambahan di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah diperiksa, ditemukan 9 kg ganja yang belum sempat terjual.

BeritaTerkait

Lampung Geger! BNN Lepas Pesta Narkoba HIPMI, Kejati Blunder, dan Kontroversi Sekolah Ilegal Wali Kota

Peringati Hari Agraria Dan Tata Ruang, Kantah Pringsewu Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

“WP menerima pasokan 76 kg ganja dari seseorang berinisial BN. Sebanyak 40 kg dikirim ke Depok, sementara sisanya didistribusikan ke beberapa pembeli atas perintah BN,” jelas Kapolres.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata, WP tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga menanam dan mengekstrak ganja menjadi minyak, yang diklaim sebagai obat untuk berbagai penyakit.

Akibat perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Menariknya, WP mengaku sebagai anggota Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. “Saya menjualnya secara privat melalui media sosial, dan produk ekstraknya saya kirim ke luar Lampung,” ujarnya.***

Source: MELDA
Tags: BandarlampungGanjaGanjaAcehKasusNarkobaKriminalitasLingkarGanjaNusantaraNarkobaPolresPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gas Subsidi Langka, PWI Desak Pemkab Lampung Utara Bertindak Cepat

Next Post

Kapolda Lampung Lepas Peserta Tour of Kemala 2025, Dukung Prestasi di Ajang Balap Sepeda

Next Post
Kapolda Lampung Lepas Peserta Tour of Kemala 2025, Dukung Prestasi di Ajang Balap Sepeda

Kapolda Lampung Lepas Peserta Tour of Kemala 2025, Dukung Prestasi di Ajang Balap Sepeda

Pemkab Pesawaran Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Pemkab Pesawaran Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Pelaku Penganiayaan di SPBU Raja Basa Ditangkap, Polisi Selidiki Motif

Pelaku Penganiayaan di SPBU Raja Basa Ditangkap, Polisi Selidiki Motif

Lapas Kelas II A Kotabumi Terima Bantuan Iuran PBI dari Dinas Sosial Lampung Utara

Lapas Kelas II A Kotabumi Terima Bantuan Iuran PBI dari Dinas Sosial Lampung Utara

Lapas Kotabumi dan Puskesmas Kotabumi II Gelar Pemeriksaan Kesehatan Massal untuk Warga Binaan

Lapas Kotabumi dan Puskesmas Kotabumi II Gelar Pemeriksaan Kesehatan Massal untuk Warga Binaan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Membangun Kembali Kota Baru Lampung Menuju Eco-Smart City Ramah Lingkungan

Membangun Kembali Kota Baru Lampung Menuju Eco-Smart City Ramah Lingkungan

11/10/2025
Lapas Kalianda Gelar Razia Dini Hari, Libatkan TNI-Polri untuk Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Kondusif

Lapas Kalianda Gelar Razia Dini Hari, Libatkan TNI-Polri untuk Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Kondusif

11/10/2025
Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama Tni Kodim 0421/Ls

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama Tni Kodim 0421/Ls

10/10/2025
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Residivis Ditangkap Polisi

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Residivis Ditangkap Polisi

10/10/2025
Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

10/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved