• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 25, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sebulan Buron, Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

Melda by Melda
12/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Sebulan Buron, Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

SAIBETIK- Setelah lebih dari sebulan menjadi buron, pelaku pencurian truk berinisial U (29) akhirnya dibekuk aparat kepolisian dalam sebuah operasi gabungan di wilayah Lampung Tengah, Jumat siang (11/7/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, dan Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah. U diketahui mencuri satu unit truk milik warga bernama Agus Triyantoro yang diparkir di garasi rumahnya di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, pada 2 Juni 2025 lalu.

“Pelaku kami ringkus tanpa perlawanan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (12/7/2025).


Dijual Rp15 Juta, Baru Terima Rp2 Juta

Dalam pemeriksaan awal, U mengaku menjual truk curian tersebut seharga Rp15 juta. Namun, dari transaksi itu ia baru menerima Rp2 juta, dengan sisanya dijanjikan akan dibagi kemudian oleh rekannya yang kini masih buron.

BeritaTerkait

Pemuda Pringsewu Curi Perhiasan Emas di Rumah Teman

Sinergi Pengawas dan Aparat: Kunjungan Bawaslu ke Polres Pringsewu Ungkap Strategi Baru Jaga Pemilu 2025 Lebih Aman

Selain U, polisi sebelumnya telah mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah, yakni AG (50) dan MS (33). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sukoharjo.

“Peran U cukup dominan, mulai dari merencanakan, mencuri, hingga menjual hasil curian dan menerima uangnya,” lanjut Juniko.


Masih Ada DPO Lain, Polisi Usut Kemungkinan Jaringan

AKP Juniko menambahkan bahwa polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut. Selain itu, penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah atau sindikat curanmor lintas kabupaten.

Atas perbuatannya, U dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar tuntas sampai ke akar-akarnya. Ini penting untuk menjamin rasa aman masyarakat,” tegas Kapolsek.


Kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa sekecil apa pun ruang persembunyian, kejaran hukum akan selalu menemukan jalannya.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KriminalitasLampungTengahPencurianTrukPolresPringsewuPolsekSukoharjoTekab308
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Perkuat Persatuan dan Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

“Menungguku Tiba” Akan Dibedah di Pusat Budaya Sunda UNPAD, Isbedy: Undangan Ini Spesial

Next Post
“Menungguku Tiba” Akan Dibedah di Pusat Budaya Sunda UNPAD, Isbedy: Undangan Ini Spesial

“Menungguku Tiba” Akan Dibedah di Pusat Budaya Sunda UNPAD, Isbedy: Undangan Ini Spesial

Meriahkan HUT ke-165, Desa Sukajaya Lempasing Gelar Karnaval Budaya Menuju “Desaku Maju”

Meriahkan HUT ke-165, Desa Sukajaya Lempasing Gelar Karnaval Budaya Menuju “Desaku Maju”

Bupati Pringsewu Resmi Buka Open Tournament Catur Nasional, 220 Pecatur Unjuk Kemampuan

Rangkap Jabatan Guncang Kepengurusan KONI Lampung, Dituding Langgar AD/ART dan Etika Organisasi

Rangkap Jabatan Guncang Kepengurusan KONI Lampung, Dituding Langgar AD/ART dan Etika Organisasi

ASDP Bakauheni Wajibkan Pengisian Data Lengkap di Sistem E-Tiketing, Tiket Tak Valid Akan Ditolak

ASDP Bakauheni Wajibkan Pengisian Data Lengkap di Sistem E-Tiketing, Tiket Tak Valid Akan Ditolak

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPRD Bandar Lampung Buka Fakta Dana, Izin, dan Aset Negara Sekolah Siger

DPRD Bandar Lampung Buka Fakta Dana, Izin, dan Aset Negara Sekolah Siger

24/01/2026
Thomas Amirico Tegaskan Izin SMA Siger Belum Direkomendasikan

Thomas Amirico Tegaskan Izin SMA Siger Belum Direkomendasikan

24/01/2026
Laskar Lampung Kecam Dugaan Pelanggaran Etik ASN di Dinas Pendidikan Bandar Lampung

Laskar Lampung Kecam Dugaan Pelanggaran Etik ASN di Dinas Pendidikan Bandar Lampung

24/01/2026
Dugaan Penyimpangan APBD 2025, LSM PRO RAKYAT Minta BPK RI Lampung Bertindak Transparan

Dugaan Penyimpangan APBD 2025, LSM PRO RAKYAT Minta BPK RI Lampung Bertindak Transparan

24/01/2026
TikTok Jadi Panggung Kreatif: Syaifuddin dan Isbedy Bertemu Lagi

TikTok Jadi Panggung Kreatif: Syaifuddin dan Isbedy Bertemu Lagi

24/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved