SAIBETIK- Setelah lebih dari sebulan menjadi buron, pelaku pencurian truk berinisial U (29) akhirnya dibekuk aparat kepolisian dalam sebuah operasi gabungan di wilayah Lampung Tengah, Jumat siang (11/7/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, dan Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah. U diketahui mencuri satu unit truk milik warga bernama Agus Triyantoro yang diparkir di garasi rumahnya di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, pada 2 Juni 2025 lalu.
“Pelaku kami ringkus tanpa perlawanan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (12/7/2025).
Dijual Rp15 Juta, Baru Terima Rp2 Juta
Dalam pemeriksaan awal, U mengaku menjual truk curian tersebut seharga Rp15 juta. Namun, dari transaksi itu ia baru menerima Rp2 juta, dengan sisanya dijanjikan akan dibagi kemudian oleh rekannya yang kini masih buron.
Selain U, polisi sebelumnya telah mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah, yakni AG (50) dan MS (33). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sukoharjo.
“Peran U cukup dominan, mulai dari merencanakan, mencuri, hingga menjual hasil curian dan menerima uangnya,” lanjut Juniko.
Masih Ada DPO Lain, Polisi Usut Kemungkinan Jaringan
AKP Juniko menambahkan bahwa polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut. Selain itu, penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah atau sindikat curanmor lintas kabupaten.
Atas perbuatannya, U dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar tuntas sampai ke akar-akarnya. Ini penting untuk menjamin rasa aman masyarakat,” tegas Kapolsek.
Kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa sekecil apa pun ruang persembunyian, kejaran hukum akan selalu menemukan jalannya.***