BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com -Agus Susanto (32) warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, yang merupakan Ketua komplotan pencurian rumah kosong diringkus Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Selasa (16/8/2022) malam.
Pelaku yang mengunakan modus berpura-pura sebagai pemulung atau pencari barang rongsokan pada siang hari itu, merupakan otak dari para pelaku pembobol harta benda dirumah yang sedang ditinggal pemiliknya.
Agus berhasil diamankan setelah satu bulan menjadi buronan Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Saat akan ditangkap, keluarga pelaku berteriak histeris dan menghalangi tugas Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan otak dari komplotan pencuri yang kerap menyasar rumah kosong, maupun rumah yang sedang ditinggal pergi pemiliknya.
“Sebelum beraksi para pelaku selalu berkeliling mencari target sasarannya. Rumah yang biasa disatroni pelaku, yakni rumah yang terdapat plang atau papan bertuliskan dijual atau di kontrakan,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, terang Dennis, pelaku biasa menyamar sebagai pemulung atau pencari barang rongsokan pada siang hari.
“Hal itu dilakukan agar warga di sekitar lokasi tidak curiga dengan niat jahat para pelaku,” ujar Dennis.
Masing-masing pelaku berbagi tugas. Satu orang pelaku masuk ke dalam rumah, sementara rekannya menunggu dan bersiaga di luar rumah menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi mengunakan box.
“Pelaku Agus ini yang masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pada bagian jendela. Dan rekannya menunggu diluar, serta bertugas menyambut barang barang curian,” kata Dennis.
Dennis menghimbau, masyarakat harus waspada. Lantaran para pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong, lingkungan sepi dan tidak adanya aktifitas warga untuk melancarkan aksinya.
“Sudah berulang kali mereka menjarah semua perabotan dan barang berharga di dalam rumah korban. Diantaranya, tiga unit AC atau pendingin ruangan, belasan guci antik yang bernilai harga jual tinggi, serta peralatan dapur untuk memasak,” ucapnya.
Para pelaku menargetkan barang berharga yang mudah untuk dibawa serta memiliki nilai jual yang cukup mahal. Selain itu, para pelaku juga kerap membekali diri dengan senjata tajam saat melakukan aksi kejahatannya.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, komplotan pencuri ini telah beraksi lebih dari tiga lokasi yang berbeda. Sejauh ini kita baru menerima dua laporan dari korbannya. Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp40 juta, dalam bentuk barang berharga,” ungkapnya.
Polisi hingga kini masih memburu rekan pelaku berinisial RN yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, dengan mencari tahu kemungkinan adanya TKP lain dari komplotan pencuri spesialis rumah kosong tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
Laporan Siska Purnama