SAIBETIK– Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat. Dalam penangkapan ini, satu tersangka berinisial LA (50), warga Talagening, berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, saat LA berada di kediamannya. “Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim terkait peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Saat ditangkap, tersangka kedapatan memiliki barang bukti narkotika,” ujarnya, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, edotan plastik, dan beberapa alat pendukung lainnya.
LA mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria di Kecamatan Wonosobo. Namun, dalam pengembangan kasus, keberadaan pria tersebut belum dapat dilacak. “Identitasnya sudah kami ketahui, dan saat ini kami telah menetapkan dia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
AKP Mirga Nurjuanda menegaskan komitmen pihaknya untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus. “Kami bertekad memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya sabu, yang sangat merusak generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka LA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***