SAIBETIK- Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan di PT Padi Indonesia Maju yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten. Rekonstruksi ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran standar mutu dalam proses produksi beras perusahaan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa perusahaan memproduksi beras menggunakan mesin otomatis dengan kapasitas produksi sekitar 300 ton per hari. Rangkaian mesin yang digunakan mencakup pengering gabah, pemecah kulit, pemulus beras, pemisah warna, serta mesin pengemas otomatis.
“Proses produksi memakan waktu 20 jam, dari gabah hingga pengemasan. Idealnya, Quality Control melakukan uji sampling setiap dua jam. Namun, kami temukan hanya satu hingga dua kali uji dilakukan selama proses produksi,” ujar Helfi.
Ketidakteraturan dalam pengawasan tersebut mengakibatkan masih ditemukannya sisa menir pada produk akhir, meski dalam jumlah kecil. Temuan ini dinilai penting, terutama karena produk tersebut diklaim sebagai beras premium.
Selain soal mutu, Satgas juga mengungkap adanya penambahan berat 200 gram pada setiap karung beras 25 kg untuk menyesuaikan dengan sistem mesin pengemas otomatis. Praktik ini dinilai menyalahi standar dan berpotensi merugikan konsumen.
Helfi juga menyoroti kualitas sumber daya manusia di bagian pengawasan. Dari 22 petugas QC, hanya satu orang yang telah tersertifikasi. Ia menekankan pentingnya pelatihan dan sertifikasi sebagai bentuk tanggung jawab manajemen dalam menjamin mutu produksi.
“Tiga orang yang terkait dengan dugaan pelanggaran saat ini sedang dalam proses hukum dan tidak berada di lokasi. Namun operasional perusahaan tetap berjalan,” tambahnya.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya Satgas Pangan untuk mengawasi ketat produsen beras di seluruh Indonesia demi menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat.***