• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap 2 Kasus Curas Menonjol dalam Hitungan Jam

Sava Mentari by Sava Mentari
27/06/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap 2 Kasus Curas Menonjol dalam Hitungan Jam

SAIBETIK – Dalam waktu satu minggu, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menonjol dalam hitungan jam.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 23 Juni 2024, di Wonogiri 2, Kelurahan Kelapa 7. Dalam waktu 1×24 jam, pelaku curas yang mengakibatkan seorang wanita paruh baya meninggal dunia berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan olah TKP, petugas mengetahui identitas pelaku dan dalam 1×24 jam pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh.

BeritaTerkait

Polres Lampung Utara Gerak Cepat, Pelaku Pembakaran Gudang ATK Kantor Pajak Kotabumi Ditangkap

Polres Lampung Utara Amankan Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati

Pelaku, SAb (30), yang merupakan tetangga korban, ditangkap di Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku adalah sakit hati atas ucapan korban yang menyinggung ketiadaan anak pada pelaku. Kejadian bermula saat pelaku berpura-pura meminjam pompa air kepada korban. Setelah mengembalikan pompa, pelaku melihat situasi sekitar, kemudian membekap dan menjatuhkan korban ke lantai. Pelaku lalu mencekik korban dengan kabel mikrofon hingga korban tidak bernapas, menyeretnya ke kamar, menutup muka korban dengan kain keset, dan menyiramnya dengan air.

“Pelaku sengaja mengacak-ngacak rumah dan mengambil barang-barang milik korban untuk mengelabui kejadian seolah-olah rumah korban dirampok,” ujar Kapolres.

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, ketika jajaran Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis curas di berbagai lokasi di kabupaten tersebut. Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah ADP (18), I (18), DA (18), NP (18), dan MDR (15), semuanya warga Kecamatan Abung Barat.

Kasus ini berawal dari laporan Nurhadi, warga Lampung Tengah, yang menjadi korban curas oleh lima orang pelaku di jalan Lintas Tengah Desa Aji Kagungan. Setelah menerima laporan, tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dan personel Polsek Abung Barat melakukan penyelidikan dan menemukan HP milik korban di Desa Ogan Lima, Abung Barat. Petugas berhasil menangkap pelaku R bersama barang bukti HP Oppo A1K milik korban.

Pengembangan kasus ini membawa petugas ke rumah ADP di Desa Bumi Nabung, Abung Barat, yang kemudian ditangkap bersama satu unit sepeda motor Honda Beat Pop. Selanjutnya, petugas menangkap pelaku lainnya, I, DA, NP, dan MDR, beserta satu bilah laduk dan satu unit sepeda motor Vario di rumah mereka masing-masing.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku juga terlibat dalam kasus curas di lokasi lain dan pengerusakan kendaraan mobil milik warga di jalinsum Lampung Utara,” tambah Kapolres.

Selain itu, minggu ini, unit PPA Sat Reskrim juga berhasil menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Para pelaku curas dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara pelaku curas disertai pembunuhan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 365 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun,” jelas Kapolres.***

Tags: kasus pencurianPolres lampung utara
ShareTweetSendShare
Previous Post

FKPT Lampung Gelar Festival Youth of Indonesia, Juaranya: Cannia, Louis, dan Hilal

Next Post

Kunjungan Kerja Danrem 043/Gatam untuk Meningkatkan Sinergi dengan Pemkab Lampung Utara

Next Post
Kunjungan Kerja Danrem 043/Gatam untuk Meningkatkan Sinergi dengan Pemkab Lampung Utara

Kunjungan Kerja Danrem 043/Gatam untuk Meningkatkan Sinergi dengan Pemkab Lampung Utara

Persaingan Sengit Antara Mobile Legends dan Honor of Kings: Duel Dua Raksasa Game Mobile

Persaingan Sengit Antara Mobile Legends dan Honor of Kings: Duel Dua Raksasa Game Mobile

5 Smartphone Terbaru 2024 Spesifikasi Premium dengan Harga Terjangkau

5 Smartphone Terbaru 2024 Spesifikasi Premium dengan Harga Terjangkau

Punya Keindahan Alam yang Memukau, Ini Rekomendasi Obyek Wisata di Labuan Bajo

Punya Keindahan Alam yang Memukau, Ini Rekomendasi Obyek Wisata di Labuan Bajo

Punya Kebudayaan yang Unik, Ini Rekomendasi Obyek Wisata di Tana Toraja

Punya Kebudayaan yang Unik, Ini Rekomendasi Obyek Wisata di Tana Toraja

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved