SAIBETIK – Aksi pencurian hewan ternak kembali terjadi di wilayah pedesaan. Kali ini, seekor sapi jantan jenis metal milik seorang petani dicuri dari kandangnya di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Jumat dini hari (20/6/2025).
Beruntung, berkat respons cepat aparat, pelaku berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, berhasil menangkap pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung, dan mengamankan sapi curian sebagai barang bukti.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 04.00 WIB dari korban, dan dalam waktu kurang dari tujuh jam, pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya,” ujar Iptu Sulyadi dalam keterangannya, Jumat malam.
Sapi Raib Saat Subuh
Korban, Zaeni (54), seorang petani setempat, menyadari sapi jantan miliknya hilang dari kandang yang terletak di belakang rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Kandang tersebut diketahui tidak memiliki pintu, sehingga pelaku dengan mudah masuk, melepas tali pengikat sapi, dan menarik hewan tersebut keluar secara diam-diam.
Mengetahui ternaknya raib, korban langsung melapor ke Polsek Kalianda. Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Tekab 308 segera turun ke lokasi dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati jejak pelaku menuju Desa Taman Agung. Sekitar pukul 11.00 WIB, kami gerebek rumah pelaku di Dusun Kampung Sawah dan menemukan sapi jantan itu disembunyikan di belakang rumah,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Sapi jantan jenis metal berwarna merah yang dicuri berusia sekitar satu tahun dan ditaksir bernilai Rp12 juta. Saat diinterogasi, IS mengakui perbuatannya mencuri hewan tersebut.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalianda dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur. Tindakan tegas ini kami lakukan agar menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya, khususnya yang meresahkan masyarakat desa,” pungkas Iptu Sulyadi.***