SAIBETIK – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (33) atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya hingga babak belur. Pelaku, warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu 19 Mei 2024.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di salah satu kamar hotel di Pringsewu. BS diduga menganiaya istrinya, QA (31), hingga mengalami luka-luka serius.
Pelaku menganiaya korban dengan cara melempar HP, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala, kata Kompol Rohmadi pada Selasa 21 Mei 2024 siang.
Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
Menurut Kapolsek, setelah melakukan penganiayaan, BS kabur ke Jawa Tengah. Mengetahui bahwa ia diburu polisi, BS kemudian berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolsek mengungkapkan bahwa kecemburuan menjadi pemicu BS nekat menganiaya istrinya. Awalnya, pelaku melihat notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban, kemudian timbul rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban, jelasnya.
BS semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya, tambah Kapolsek.
BS kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.***