SAIBETIK- Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memunculkan perdebatan mendasar soal legalitas dakwaan. Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum berpotensi batal demi hukum karena disusun menggunakan dasar peraturan yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026) itu memeriksa perkara penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 seluas 11,7 hektare di Desa Pemanggilan, aset milik Kementerian Agama Republik Indonesia.
Agenda Pemeriksaan Saksi Ungkap Persoalan Dasar Hukum
Dalam perkara tersebut, tiga orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni Thio Stefanus selaku pembeli tanah, Lukman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan, serta Theresia sebagai notaris.
Pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, Ginda Ansori, mengajukan sejumlah pertanyaan krusial terkait dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan.
Ginda menyoroti penggunaan sejumlah regulasi dalam surat dakwaan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Saksi Akui Aturan dalam Dakwaan Sudah Tidak Berlaku
Dalam persidangan, Ginda menanyakan kepada saksi Zulian, pegawai BPN, apakah aturan-aturan tersebut masih berlaku saat ini. Zulian menjawab bahwa ketentuan tersebut telah dicabut.
“Sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Zulian di hadapan majelis hakim.
Keterangan serupa disampaikan saksi lainnya, Bahrul dan Chandra. Ketiganya merupakan pegawai BPN yang saat peristiwa gugatan tercatat sebagai perwakilan turut tergugat dari ATR/BPN Lampung Selatan.
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Langgar Asas Legalitas
Menurut Ginda Ansori, jaksa penuntut umum tetap menggunakan norma hukum yang telah dicabut, termasuk Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah, yang disebutnya masih tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Ia menegaskan, kedua aturan tersebut secara tegas dicabut dalam ketentuan penutup Pasal 208 huruf b dan c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Penggunaan peraturan yang telah dicabut dan tidak berlaku dalam surat dakwaan merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana,” kata Ginda.
Menurutnya, kekeliruan mendasar tersebut berimplikasi hukum serius karena dapat menyebabkan dakwaan jaksa batal demi hukum atau berpotensi membuat putusan pengadilan menjadi tidak sah.
Perkara korupsi tanah Natar ini pun diperkirakan masih akan menjadi sorotan, terutama terkait ketepatan penerapan regulasi dalam proses penegakan hukum.***







