SAIBETIK – Seorang pria berinisial P alias AP (42) ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi keji dengan membakar teman wanitanya, Tri Wulandari (44). Insiden mengerikan ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku ditangkap dalam pelariannya ke luar daerah berkat koordinasi antara Polresta Bandar Lampung, Polres Lubuk Linggau, dan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kronologi Kejadian: Pelaku Menyiramkan Cairan Mudah Terbakar
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal cukup lama. Namun, konflik di antara mereka diduga berawal dari penolakan cinta yang berujung pada tindakan nekat pelaku.
“Pelaku mendatangi korban, lalu menyiramkan cairan yang mudah terbakar sebelum menyalakan api. Korban langsung terbakar, mengalami luka serius, dan dilarikan ke rumah sakit,” ujar Sidauruk, Kamis (6/2/2025).
Warga yang berada di lokasi kejadian segera memberikan pertolongan dan berusaha memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Pelarian Singkat Pelaku Berakhir di Tangan Polisi
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku melarikan diri. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa aksinya dipicu oleh sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban.
“Saya sudah berusaha mendekati dia, tapi ditolak,” kata AP singkat saat diperiksa polisi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
- Sisa pakaian korban yang terbakar
- Celana jeans milik pelaku
- Jaket jeans yang dikenakan saat kejadian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti menyebabkan luka berat.
Kasus Kekerasan yang Menggemparkan
Insiden ini menjadi peringatan serius terhadap tindak kekerasan berbasis emosi dan hubungan personal. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda ancaman kekerasan dalam lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan potensi tindakan berbahaya.***