SAIBETIK– Kasus pembunuhan keji terhadap seorang sopir travel bernama Arika Arwin akhirnya berhasil diungkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung. Korban ditemukan tak bernyawa pada Minggu pagi, 29 Juni 2025, di bawah jembatan kawasan Gedung Agung, Jati Agung, setelah dilaporkan hilang oleh istrinya.
Pelaku, seorang pria lanjut usia berinisial US (60), ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Way Hui, pada Jumat, 4 Juli 2025. Ia adalah warga Kelurahan Surabaya, Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers Sabtu (5/7/2025), mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Awalnya, ia memesan jasa travel milik korban untuk perjalanan menuju Bukit Kemuning. Penjemputan dilakukan di Jalan Airan Raya.
Namun di tengah perjalanan, terjadi perbincangan yang tak disangka berujung maut. Korban sempat melontarkan candaan yang dianggap menghina oleh pelaku. Merasa harga dirinya dilecehkan, pelaku yang semula duduk di depan, meminta berhenti sejenak dengan alasan buang air kecil, lalu pindah duduk di belakang korban.
“Saat itulah pelaku mengambil tali tambang dari dalam mobil, lalu mencekik korban dari belakang hingga tewas di tempat,” terang AKBP Yusriandi.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku merampas uang tunai Rp300.000 dari saku korban, lalu menyeret jasadnya dan membuangnya ke jurang kecil di bawah jembatan Jati Agung. Ia kemudian membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban berikut barang-barang pribadinya.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk:
- 1 unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH
- HP Oppo A1K merah milik korban
- HP Nokia 105, HP Oppo putih-gold
- Jaket kotak-kotak, tas selempang cokelat
- Dompet berisi identitas asli pelaku
- Kartu anggota Susbintal PT PAMA Persada Nusantara
- Topi berlogo Kopassus
- Bukti foto tangkapan kamera ETLE di Jl. Tirtayasa
“Barang-barang ini memperkuat identifikasi dan kronologi aksi pelaku,” tambah Kapolres.
Atas aksi keji tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sub Pasal 338 KUHP, dan Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Yusriandi.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Tekab 308 dalam memberantas tindak kriminal brutal, sekaligus peringatan keras terhadap siapa pun yang mencoba merampas nyawa dan harta orang lain demi alasan pribadi.***