SAIBETIK – Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Bandar Lampung menjalankan razia rutin kamar sel tahanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis, 16 Mei 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang, seperti handphone dan narkoba, ke dalam Rutan.
Kepala Rutan Klas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Razia dilakukan secara berkala dengan menggeledah kamar hunian WBP oleh petugas Rutan, ujar Iwan.
Ia menjelaskan bahwa razia tersebut bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang di dalam kamar sel tahanan WBP. Pada razia kali ini, kamar hunian yang diperiksa adalah A1.2, B1.18, dan C1.1.
Meskipun telah dilakukan pencarian, tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang dalam kamar-kamar tersebut.
Iwan menegaskan komitmennya untuk menjaga agar kamar hunian WBP tetap bebas dari alat komunikasi dan narkoba.
Jika ada pelanggaran yang ditemukan, akan ditindak tegas, tambahnya.***