SAIBETIK– Ricardo Rusdi Gedung, kuasa hukum terpidana Dian, menegaskan pentingnya penegakan keadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek jalan di Kabupaten Lampung Utara. Pada Senin, 9 Desember 2024, Ricardo mendampingi kliennya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp170.000.000,- kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi, sebagai langkah konkrit untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 7641 K/Pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami segera mengembalikan uang pengganti tersebut tanpa diminta, sebagai bentuk ketaatan terhadap putusan kasasi,” ujar Ricardo pada Selasa (10/12/2024).
Kasus ini berhubungan dengan proyek jalan Sukamaju – SP Tata Karya dan jalan Isorejo – Bandar Agung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.089.752.153,31. Proyek-proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang cukup besar, yaitu Rp3.356.484.000,- untuk Sukamaju-SP Tata Karya dan Rp3.477.371.000,- untuk Isorejo-Bandar Agung pada tahun anggaran 2019.
Namun, timbul pertanyaan di masyarakat mengapa uang pengganti yang dibayar oleh kliennya hanya sebesar Rp170.000.000,- padahal kerugian negara lebih besar. Menurut Ricardo, hal ini sesuai dengan fakta bahwa kliennya, Dian, adalah direktur dari CV AH, sebuah perusahaan yang disewa untuk mengerjakan dua proyek tersebut. Fee yang diterima atas peminjaman perusahaan tersebut hanya sebesar Rp170.000.000,-.
Lebih lanjut, Ricardo mengklarifikasi bahwa kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp2.089.752.153,31. “Klien kami hanya direktur perusahaan yang dipinjam oleh para kontraktor untuk menjalankan proyek ini. Kami juga menegaskan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut masih bebas dan belum diproses secara hukum,” jelas Ricardo.
Ricardo juga menanggapi pertanyaan publik mengenai mengapa hanya Dian dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR yang diproses hukum. Menurutnya, semua pertanyaan tersebut harus dijawab oleh aparat penegak hukum. “Jika ingin mengetahui lebih lanjut, silakan bertanya kepada penyidik Tipikor Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, karena kami hanya bisa memberikan penjelasan terbatas,” tambahnya.
Dalam penjelasannya melalui media sosial, Ricardo juga mengungkapkan bahwa banyak pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, namun hingga saat ini tidak ada proses hukum terhadap mereka. “Para kontraktor yang terbukti memberikan suap kepada oknum Kepala Dinas PUPR, serta oknum-oknum lainnya, seharusnya juga ikut diproses. Klien kami hanyalah korban dalam kasus ini,” tegasnya.
Ricardo menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa meskipun proses hukum telah berjalan selama lebih dari tiga tahun, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Oleh karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi atas kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.***










