• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Ricardo RG, Kuasa Hukum Dian, Mendesak Penegak Hukum Tegakkan Keadilan dalam Kasus Korupsi

Melda by Melda
10/12/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Ricardo RG, Kuasa Hukum Dian, Mendesak Penegak Hukum Tegakkan Keadilan dalam Kasus Korupsi

SAIBETIK– Ricardo Rusdi Gedung, kuasa hukum terpidana Dian, menegaskan pentingnya penegakan keadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek jalan di Kabupaten Lampung Utara. Pada Senin, 9 Desember 2024, Ricardo mendampingi kliennya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp170.000.000,- kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi, sebagai langkah konkrit untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 7641 K/Pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami segera mengembalikan uang pengganti tersebut tanpa diminta, sebagai bentuk ketaatan terhadap putusan kasasi,” ujar Ricardo pada Selasa (10/12/2024).

Kasus ini berhubungan dengan proyek jalan Sukamaju – SP Tata Karya dan jalan Isorejo – Bandar Agung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.089.752.153,31. Proyek-proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang cukup besar, yaitu Rp3.356.484.000,- untuk Sukamaju-SP Tata Karya dan Rp3.477.371.000,- untuk Isorejo-Bandar Agung pada tahun anggaran 2019.

BeritaTerkait

Aneh! Direktur Operasional PT LJU Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi PT LEB

Namun, timbul pertanyaan di masyarakat mengapa uang pengganti yang dibayar oleh kliennya hanya sebesar Rp170.000.000,- padahal kerugian negara lebih besar. Menurut Ricardo, hal ini sesuai dengan fakta bahwa kliennya, Dian, adalah direktur dari CV AH, sebuah perusahaan yang disewa untuk mengerjakan dua proyek tersebut. Fee yang diterima atas peminjaman perusahaan tersebut hanya sebesar Rp170.000.000,-.

Lebih lanjut, Ricardo mengklarifikasi bahwa kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp2.089.752.153,31. “Klien kami hanya direktur perusahaan yang dipinjam oleh para kontraktor untuk menjalankan proyek ini. Kami juga menegaskan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut masih bebas dan belum diproses secara hukum,” jelas Ricardo.

Ricardo juga menanggapi pertanyaan publik mengenai mengapa hanya Dian dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR yang diproses hukum. Menurutnya, semua pertanyaan tersebut harus dijawab oleh aparat penegak hukum. “Jika ingin mengetahui lebih lanjut, silakan bertanya kepada penyidik Tipikor Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, karena kami hanya bisa memberikan penjelasan terbatas,” tambahnya.

Dalam penjelasannya melalui media sosial, Ricardo juga mengungkapkan bahwa banyak pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, namun hingga saat ini tidak ada proses hukum terhadap mereka. “Para kontraktor yang terbukti memberikan suap kepada oknum Kepala Dinas PUPR, serta oknum-oknum lainnya, seharusnya juga ikut diproses. Klien kami hanyalah korban dalam kasus ini,” tegasnya.

Ricardo menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa meskipun proses hukum telah berjalan selama lebih dari tiga tahun, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Oleh karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi atas kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.***

Source: MELDA
Tags: dalam Kasus KorupsiKuasa Hukum DianMendesak Penegak HukumRicardo RGTegakkan Keadilan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polemik IKN, Aguan Sebut Keterlibatannya Demi Jaga Wajah Jokowi

Next Post

Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Panduan Lengkap

Next Post
Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Panduan Lengkap

Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Panduan Lengkap

Batasan Dana Kampanye Cakada dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024: Aturan Baru yang Harus Dipahami

Batasan Dana Kampanye Cakada dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024: Aturan Baru yang Harus Dipahami

Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tidak Pilih Jens Raven di Piala AFF 2024

Shin Tae-yong Puji Kinerja Timnas Indonesia Usai Kemenangan Tipis atas Myanmar

Polda Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM Tulang Bawang

Polda Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM Tulang Bawang

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Pemahaman tentang 4 Sesi Tes CAT SKB CPNS 2024 yang Harus Diketahui Pendaftar

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

12/01/2026
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved