SAIBETIK– Tim Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil menangkap seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada Jumat (13/12/2024) malam. Pelaku, berinisial ES (31), warga Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, ditangkap di kawasan Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan.
“Pelaku ES kami amankan setelah berhasil mengidentifikasi dan menemukan barang bukti hasil curian,” kata Kapolsek.
Aksi Pencurian
Kejadian bermula pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban yang tinggal di Dusun Banyumas, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu.
Selama di dalam rumah, pelaku mengambil dua unit handphone—Oppo A1K dan Nokia—serta uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang disimpan di kamar korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.500.000.
Penangkapan Pelaku
Pada Jumat malam, 13 Desember 2024, korban mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dan segera melapor ke Polsek Sidomulyo. Petugas yang merespon laporan dengan cepat, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit handphone Nokia warna biru milik korban. Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Proses Hukum
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.***