SAIBETIK– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menggelar razia di beberapa rumah kost putri di kawasan Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, pada Sabtu (14/12/2024) malam. Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga yang mengungkapkan adanya dugaan penggunaan rumah kost untuk praktik prostitusi, pesta miras, hingga penyalahgunaan narkotika.
Razia yang dimulai menjelang malam dan berlangsung hingga tengah malam ini berhasil mengamankan beberapa pria dan wanita yang ditemukan berada di kamar kost yang dihuni oleh wanita. Setibanya di lokasi, para pria yang terjaring razia memberikan berbagai alasan terkait keberadaan mereka di kamar kost tersebut.
Pemeriksaan dan Pembinaan
Setelah pemeriksaan awal, sejumlah orang yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut. Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa razia ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah tindak kriminalitas dan menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut. “Kami menanggapi laporan masyarakat yang khawatir dengan adanya praktik prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di rumah kost,” ungkapnya.
Dalam razia tersebut, empat pria dan dua wanita sempat diamankan. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka tidak terbukti terlibat dalam tindak kriminal dan akhirnya dipulangkan. Walau demikian, polisi memberikan pembinaan kepada mereka untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat meresahkan masyarakat, seperti berkunjung ke kost putri hingga larut malam.
Peringatan untuk Pemilik Kost
Kompol I Made Indra Wijaya juga mengimbau para pemilik rumah kost untuk lebih peduli dengan aktivitas yang terjadi di tempat mereka. “Pemilik kost harus lebih memperhatikan siapa saja penghuninya dan apa yang terjadi di dalamnya. Ini penting untuk mencegah rumah kost disalahgunakan untuk kegiatan yang meresahkan warga,” katanya.
Polres Pringsewu berkomitmen untuk terus melaksanakan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Warga juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, guna menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan fasilitas umum.***