SAIBETIK- Unit Tekab 308 Polsek Natar Polres Lampung Selatan bergerak cepat menangkap pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di Jembatan Pos, Dusun Titirante, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, pada Jumat (2/5/2025). Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga yang hendak pulang usai berbelanja.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial S alias Noret (48), warga Dusun Telgorejo, Desa Rejosari, berhasil dibekuk tak lama setelah kejadian.
Pelaku nekat menghadang korban dan mengancamnya dengan senjata tajam jenis golok, lalu merampas motor Yamaha Vega ZR warna biru milik korban. Aksi pelaku sempat membuat korban syok, namun teriakan “jambret” berhasil memancing perhatian warga dan suami korban yang kemudian melakukan pengejaran.
“Berkat reaksi cepat masyarakat dan tim reskrim kami, pelaku berhasil ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Setio pada Rabu (7/5/2025).
Barang bukti berupa sepeda motor curian berhasil diamankan, dan pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Keberhasilan ini berkat kolaborasi cepat antara warga dan aparat kami,” pungkasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Polsek Natar akan memperketat patroli di wilayah rawan kejahatan, khususnya sepanjang jalur Hajimena hingga perbatasan Tegineneng.***