• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Putusan Banding Kasus Korupsi BPHTB Waris: Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis, Hukuman Waskito Dikurangi

Melda by Melda
26/02/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Putusan Banding Kasus Korupsi BPHTB Waris: Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis, Hukuman Waskito Dikurangi

SAIBETIK – Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan pajak BPHTB Waris dengan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H..

Salinan putusan Nomor 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK, yang diterbitkan pada 3 Februari 2025, telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada 21 Februari 2025.

Sebagai mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito dinyatakan terbukti bersalah karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta akibat penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB Waris.

BeritaTerkait

No Content Available

Putusan Banding: Pengurangan Hukuman Penjara, Peningkatan Pidana Pengganti

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, yang diketuai oleh Saryana, S.H., M.H., dengan anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Sondang Marpaung, S.H., M.H., menjatuhkan putusan sebagai berikut:

✔ Menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

✔ Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

✔ Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp326,4 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan 2 tahun penjara.

✔ Merampas uang titipan Rp250 juta dari saksi Dr. Retno untuk negara.

✔ Membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada terdakwa.

Perubahan dari Putusan Pengadilan Negeri

📉 Hukuman penjara dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
📈 Pidana pengganti jika uang pengganti tidak dibayar meningkat dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Kejari Pringsewu Kaji Kemungkinan Kasasi

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I. Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut putusan banding ini sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan mempelajari putusan ini secara mendalam dan mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut,” ujar Kadek.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.***

Source: wahyu widodo
Tags: Hukuman Waskito DikurangiKasus Korupsi BPHTBPengadilan TinggiPerkuat Vonis
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Lampung Barat Gelar Rapat Lintas Sektoral Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Next Post

Wabup Lampung Utara Romli Hadiri Silaturahmi Bersama PWI-IKWI: Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah

Next Post
Wabup Lampung Utara Romli Hadiri Silaturahmi Bersama PWI-IKWI: Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah

Wabup Lampung Utara Romli Hadiri Silaturahmi Bersama PWI-IKWI: Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah

PSI Desak Walikota Evaluasi Kadis PU Bandar Lampung, Infrastruktur dan Banjir Jadi Keluhan Warga

PSI Desak Walikota Evaluasi Kadis PU Bandar Lampung, Infrastruktur dan Banjir Jadi Keluhan Warga

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kalianda, Motor Curian Berhasil Disita

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kalianda, Motor Curian Berhasil Disita

Lapas Kalianda Digeledah Polri, TNI, dan BNNK, Pastikan Bebas Narkoba dan Alat Ilegal

Lapas Kalianda Digeledah Polri, TNI, dan BNNK, Pastikan Bebas Narkoba dan Alat Ilegal

Gubernur Lampung Buka Peringatan HPN 2025, Tekankan Profesionalisme Pers di Era Digital

Gubernur Lampung Buka Peringatan HPN 2025, Tekankan Profesionalisme Pers di Era Digital

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Apel Perdana 2026 Pringsewu, Penyerahan SK PPPK

Apel Perdana 2026 Pringsewu, Penyerahan SK PPPK

02/01/2026
SMA Siger Bandar Lampung dan Risiko Individualisme Anarkis Wali Kota

SMA Siger Bandar Lampung dan Risiko Individualisme Anarkis Wali Kota

01/01/2026
Dua Penyair Satu Komal, Live TikTok Lancar Meski Hujan

Dua Penyair Satu Komal, Live TikTok Lancar Meski Hujan

01/01/2026
Pringsewu Gelar PORKAB 2025, Fokus Pembinaan Atlet Daerah

Koni Provinsi Lampung Bantu Rp75 Juta untuk Porkab Pringsewu

01/01/2026
Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama Sambut 2026

Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama Sambut 2026

01/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved