SAIBETIK – Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan pajak BPHTB Waris dengan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H..
Salinan putusan Nomor 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK, yang diterbitkan pada 3 Februari 2025, telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada 21 Februari 2025.
Sebagai mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito dinyatakan terbukti bersalah karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta akibat penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB Waris.
Putusan Banding: Pengurangan Hukuman Penjara, Peningkatan Pidana Pengganti
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, yang diketuai oleh Saryana, S.H., M.H., dengan anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Sondang Marpaung, S.H., M.H., menjatuhkan putusan sebagai berikut:
✔ Menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
✔ Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
✔ Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp326,4 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan 2 tahun penjara.
✔ Merampas uang titipan Rp250 juta dari saksi Dr. Retno untuk negara.
✔ Membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada terdakwa.
Perubahan dari Putusan Pengadilan Negeri
📉 Hukuman penjara dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
📈 Pidana pengganti jika uang pengganti tidak dibayar meningkat dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Kejari Pringsewu Kaji Kemungkinan Kasasi
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I. Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut putusan banding ini sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mempelajari putusan ini secara mendalam dan mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut,” ujar Kadek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.***