SAIBETIK – Seorang pria berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
Penangkapan dilakukan aparat Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa sore (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. RF, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
“Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh tersangka. Video itu diketahui beredar di lingkungan sekolah korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (18/6/2025), mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra.
Korban berinisial FSN, siswi SMP asal Kecamatan Sukoharjo, akhirnya dipanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pendalaman, korban mengakui bahwa dirinya merupakan sosok dalam video tersebut.
“Korban mengaku telah beberapa kali menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh RF di area perkebunan sekitar Pekon Waringinsari Barat,” jelas AKP Johannes.
Pihak keluarga korban yang mengetahui hal itu segera melapor ke kepolisian. Berdasarkan laporan dan bukti awal, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut.
RF kini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidananya tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama para remaja dan orang tua. AKP Johannes menyampaikan imbauan agar generasi muda tidak sembarangan menjalin komunikasi pribadi, terutama yang melibatkan media sosial.
“Remaja perlu lebih hati-hati dalam menjalin relasi, apalagi dengan orang dewasa yang belum dikenal baik. Jangan mudah berbagi foto atau video pribadi karena dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Tak hanya itu, AKP Johannes juga mengingatkan para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan anak-anak mereka.
“Orang tua harus menjadi pelindung pertama bagi anak-anak. Perubahan sikap anak, sekecil apa pun, jangan diabaikan. Segera lakukan pendekatan dan bimbingan agar anak-anak tidak terjerumus dalam situasi yang membahayakan,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. RF pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***