SAIBETIK– BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu. BB diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio. Penahanan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025. “Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Penyidikan mengungkap bahwa selain dialihkan ke pihak lain melalui sistem sewa, perangkat GPS mobil juga sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan. Beruntung, kendaraan berhasil ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambah AKP Johannes.
Sementara itu, pelapor berinisial W (33) menjelaskan bahwa kasus bermula pada 17 Mei 2025. BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W mengalami kesulitan membayar angsuran dan bermaksud mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing melalui BB, kendaraan tersebut justru dialihkan kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuannya.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan bahwa pengembalian mobil tidak pernah diterima. W mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, namun tidak menemukan solusi hingga akhirnya memilih melapor ke polisi.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penggelapan tersebut. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kasus serupa.***