• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio

Melda by Melda
20/08/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio

SAIBETIK– BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu. BB diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio. Penahanan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025. “Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Penyidikan mengungkap bahwa selain dialihkan ke pihak lain melalui sistem sewa, perangkat GPS mobil juga sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan. Beruntung, kendaraan berhasil ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambah AKP Johannes.

BeritaTerkait

Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

Sementara itu, pelapor berinisial W (33) menjelaskan bahwa kasus bermula pada 17 Mei 2025. BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W mengalami kesulitan membayar angsuran dan bermaksud mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing melalui BB, kendaraan tersebut justru dialihkan kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuannya.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan bahwa pengembalian mobil tidak pernah diterima. W mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, namun tidak menemukan solusi hingga akhirnya memilih melapor ke polisi.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penggelapan tersebut. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kasus serupa.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Honda briopenggelapan mobilPringsewuSatreskrim Polres Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rahayu Riyanto Pamungkas Resmi Pimpin PMI Pringsewu Masa Bakti 2025-2030

Next Post

Warga Kedaung Resah, “Developer Hantu” Bangun Pondasi Tanpa Izin, Kelurahan dan Kecamatan Tak Tahu

Next Post
Warga Kedaung Resah, “Developer Hantu” Bangun Pondasi Tanpa Izin, Kelurahan dan Kecamatan Tak Tahu

Warga Kedaung Resah, “Developer Hantu” Bangun Pondasi Tanpa Izin, Kelurahan dan Kecamatan Tak Tahu

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Pemkab Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Pemkab Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

20/08/2025
Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Pemkab Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Pemkab Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

20/08/2025
Warga Kedaung Resah, “Developer Hantu” Bangun Pondasi Tanpa Izin, Kelurahan dan Kecamatan Tak Tahu

Warga Kedaung Resah, “Developer Hantu” Bangun Pondasi Tanpa Izin, Kelurahan dan Kecamatan Tak Tahu

20/08/2025
Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio

Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio

20/08/2025
Rahayu Riyanto Pamungkas Resmi Pimpin PMI Pringsewu Masa Bakti 2025-2030

Rahayu Riyanto Pamungkas Resmi Pimpin PMI Pringsewu Masa Bakti 2025-2030

20/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved